Kakek 63 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur Diringkus Jajaran Polres Pangandaran

Ilustrasi
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PANGANDARAN, KejakimpolNews.com - Satreskrim Polres Pangandaran mengamankan dan menetapkan kakek J (63) sebagai tersangka. Diduga lansia ini telah mencabuli bocah perempuan yang baru berusia 4 tahun.
Kasus pelecehan seks ini sempat menggemparkan warga Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, sehingga menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Setelah didalami dan mengamankan J, juga pemeriksaan saksi, akhirnya J ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Pangandaran.
Kasus ini ditangani Polres Pangandaras setelah ada laporan dari orang tua korban, Fitriyanti (35), pada tanggal 25 September 2025 lalu, dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/204/IX/2025/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban berinisial SN (4), yang juga merupakan warga satu dusun dengan pelaku.
Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias menjelaskan, perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan di rumah tersangka di Dusun Pasar, Desa Ciganjeng.
Modusnya, ketika korban sedang bermain bersama cucu tersangka, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka terhadap J pada tanggal 11 Oktober 2025.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pelapor (orang tua korban), beberapa warga yang mengetahui kejadian tersebut, tersangka, dan korban sendiri. Keterangan dari para saksi ini sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.
Selain keterangan saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini, di antaranya dua potong pakaian milik korban yang diduga digunakan saat kejadian, serta surat visum et repertum dari RSUD Pandega Pangandaran yang ditandatangani oleh dokter dr. Muhammad Zulfani Najmi.
Hasil visum tersebut menyebutkan bahwa saat pemeriksaan dilakukan, selaput hymen korban tidak dapat diidentifikasi secara pasti.
Atas perbuatannya yang keji, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi