Polda Jabar Ungkap Judi Online Berkedok Aplikasi Live Streaming Dazzlive, 11 Ditetapkan Tersangka

Polda Jabar ungkap judol berkedok aplikasi live streaming dazzlive
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap praktik perjudian online yang diduga berkamuflase melalui aplikasi live streaming Dazzlive. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, 11 tersangka ditangkap dalam operasi serentak yang dilakukan di Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bondowoso pada 8 Juli 2026.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam struktur organisasi Dazzlive, mulai dari jajaran pimpinan hingga teknis operasional.
Pucuk pimpinan disebut dikomandoi L.Y. selaku Direktur PT Giant View Technology dan I.V.A sebagai Komisaris. Keduanya didukung M.R. yang menjabat Country Manager serta V. sebagai Operation Manager & Finance.
Di tingkat operasional, polisi menangkap L.H. yang berperan sebagai Leader Boss Top Up, T.O.M. sebagai Leader Agency, serta T.A.P. dan F.D.M. yang bertanggung jawab terhadap rekrutmen host hingga administrasi penarikan dana atau withdrawal.
Sementara itu, V.A.D.P. berperan dalam Monitoring Audit, A.R.P. sebagai Agent Top Up/VIP User, dan S.N.R. sebagai Talent Manager.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya komputer, paspor, KTP, kendaraan, serta uang tunai.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif oleh Ditressiber Polda Jawa Barat. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata Hendra, Senin (20/7/2026).
Hendra menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian online dalam aplikasi live streaming.
Laporan itu tercatat dengan nomor LPI Nomor B/634/IV/2026/SPKT Polda Jawa Barat tertanggal 3 April 2026. Laporan dibuat oleh JAP.
Awalnya, korban mengunduh aplikasi tersebut karena menawarkan berbagai fitur, mulai dari pembelian koin, permainan dengan sistem taruhan, hingga penarikan hasil kemenangan melalui mekanisme gift kepada host live streaming.
Namun, korban kemudian menduga terdapat aktivitas perjudian di dalam aplikasi tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sekitar 38 saksi, termasuk saksi ahli.
"Dari 11 tersangka ini kami telah memeriksa kurang lebih 38 saksi untuk mendukung dan memperkuat proses penyidikan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.**
Editor: Yayan Sofyan
