Pasutri Bisnis Narkoba Diciduk Polres Cimahi, 3,7 Kg Ganja Disita

foto

Foto: Tribrata Polda Jabar.

Pasangan suami istri, Zak (55) dan Els (45) ditangkap karena jual ganja.

CIMAHI, KejakimpolNews.com - Ingin mencari keuntungan dan penghasiulan lebih, pasangan suami istri (Pasutri), nekat jual narkotika jenis ganja. Namun sayang usahanya tak berjalan mulus, keduanya diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi.

Pasutri bernama Zak (55) dan Els (45) warga Cimahi ini, diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama empat bulan terakhir. Wilayah pemasarannnja di wilayah Cimahi dan Bandung.

Kapolres Cimahi, Niko N. Adi Putra, mengungkapkan dalam konferensi pers Kamis (2/9/2-25), pasutri ini ditangkap setelah pihaknya mengembangkan kasus awal dari tersangka lain yang telah diamankan sebelumnya.

Keduanya kata Kapolres, ditangkap di kawasan Mandalajati, Kota Bandung, dengan barang bukti signifikan.

“Tersangka Pasutri diamankan di Mandalajati, Kota Bandung dengan barang bukti 3,7 Kg ganja. Tersangka ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah berhasil diamankan,” kata Kapolres.

Mengutip keterangan tersangka, Kapolres mengungkap bahwa ganja tersebut didapatkan para tersangka dari seorang buron berinisial H di Banda Aceh.

Modus operandi yang digunakan untuk menyelundupkan barang haram ini tergolong rapi. Paket ganja dikirim melalui armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Untuk mengelabui petugas bus dan kepolisian, ganja dibungkus rapi dalam kotak dan dilabeli sebagai “obat herbal”.

“Modusnya pengiriman ganja dimasukkan dalam kotak dengan label pengobatan herbal untuk mengelabui petugas. Alhamdulillah berhasil kita ungkap dan belum sempat tersebar. Paket dikirim dari Aceh melalui armada bus,” jelas Kapolres

Ia juga menegaskan bahwa Zak dan Els tidak hanya sekali ini melakukan aksinya, melainkan telah berulang kali menerima kiriman ganja dari Banda Aceh dan mengedarkannya di wilayah hukum Cimahi dan Bandung.

“Ini pengiriman sudah berulang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti pasutri tersebut tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.**

Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dua Anggota Berandalan Geng Motor Bunuh Orang dengan Sadis Ditangkap di Cianjur
Polda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung Jaringan Internasional, 26 Orang Ditetapkan Tersangka
Polri Tetapkan 7 Pemilik Akun Jadi Tersangka Penghasutan untuk Rusuh Melalui Medsos
Duhhh.... Kabel Grounding Kereta Cepat Whoosh antara Padalarang–Tegalluar Dicuri Orang
Sindikat Peredaran dan Produsen Uang Palsu Diringkus Satreskrim Polres Garut