Diawali Pesta Miras
6 Siswa SMP Rata-Rata Berusia 14 Tahun Ramai-Ramai Menggilir Siswi Teman Sekolahnya

Ilustrasi
Ilustrasi pelecehan seks.
KARAWANG, KejakimpolNews.com - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP yang dilakukan oleh enam rekannya.
Berdasarkan informasi, empat orang tersangka sudah ditangkap dan dua orang lagi masih dikejar polisi. Mereka melakukan pemerkosaan usai pesta minuman keras (miras).
Kanit PPA Satreskrim Polres Karawang, Ipda Rita Zahara mengungkap, pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu (11/1) malam lalu di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
"Salah seorang pelaku awalnya mengajak korban main. Kemudian korban dibawa ke rumah salah seorang pelaku lainnya," ungkap Rita kepada wartawan, Selasa, (28/10/2025).
Setibanya di rumah salah satu pelaku yang ada di wilayah Kabupaten Karawang, kata Rita, para pelaku sempat mengobrol dengan korban. Tak lama kemudian, korban diajak oleh salah satu pelaku masuk ke kamar dan diikuti oleh lima pelaku lainnya.
Kemudian, di dalam kamar, para pelaku mulai memerkosa korban secara bergiliran.
Ketika ditanya apakah para pelaku tengah dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras) saat kejadian, Rita membantah hal tersebut. Menurutnya tidak ada pesta miras dalam tindak pidana tersebut.
"Tidak ada pesta miras. Saya sudah tanya saat dalam pemeriksaan," ujarnya. Hingga saat ini polisi sudah menangkap empat orang yang terlibat pemerkosaan tersebut. Dua lainnya masih dalam pengejaran.
"Kita sudah amankan empat pelaku sementara dua buron," ungkapnya.
Rita menegaskan dalam menjalankan pemeriksaan, penyidik menerapkan standar pemeriksaan yang diterapkan untuk pelaku di bawah umur.
"Berkas juga sudah dikirim ke Kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, enam siswa memperkosa seorang siswi usai berpesta miras di Karawang, Jawa. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Sabtu (11/10) malam lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang Wiwiek Krisnawati menuturkan, kasus pemerkosaan tersebut melibatkan siswi SMP berusia 14, dan enam siswa SMP berusia 14 tahun.
"Terkait peristiwa pemerkosaan ini, melibatkan siswi SMP berusia 14 tahun, yang dilakukan oleh enam siswa SMP yang juga seusia. Kasus itu terjadi di KecamatanJayakerta," ujarnya.
Saat ini, kata Wiwiek, pihaknya tengah menanganikorban, baik secara fisik maupun psikologis.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan