Enam Pelaku Curanmor Diringkus, 4 di Antaranya di Bawah Umur

Foto : Istimewa
Pelaku curanmor di Purwakarta
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan. Polres Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Seperrti diungkap di Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama periode September hingga Oktober 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi jajaran pejabat utama Polres Purwakart dihadiri berbagai media elektronik dan online.
Dari hasil pengungkapan, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan 6 tersangka dewasa dan 4 anak berkonflik dengan hukum (ABH) unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.
Termasuk alat bantu kejahatan berupa kunci leter T dan obeng turut disita.
Modus operandi para pelaku yaitu mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah dengan menggunakan kunci astag dan merusak kabel starter.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Purwakartamenyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci ganda, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar," ujar Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan serta menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Purwakarta.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan
