Bongkar Pembatas Jalan Tol Cisumdawu, Dua Pria Adik Kakak Asal Bandung Diringkus Polres Sumedang

Foto : Istimewa
Dua kakak beradik nyolong besi pembatas jalan Guartdrail Tol Cisumdawu
SUMEDANG, KejakimpolNews.com - Jajaran Polres Sumedang menangkap dua pria sal Kota Bandung yang ternyata kakak beradik. Kedua bersaudara ini kepergok membongkar potongan besi guardrail (pembatas jalan) di kawasan Tol Cisumdawu.
Aksi pencurian itu dilakukani tepat di pintu masuk Gerbang Tol Pamulihan, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan, kedua pelaku berinisial IS (35) yang berprofesi sebagai sopir dari Kiaracondong, dan adiknya M (20), seorang wiraswasta dari Rancasari, Kota Bandung.
“Kedua tersangka ini melakukan aksi pencurian besi pembatas jalan milik PT CKJT (Citra Karya Jabar Tol) pada Rabu, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (3/11/2025).
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian dilakukan ketika kedua pelaku sedang melintas di ruas tol menggunakan truk yang memuat barang bangunan. Setibanya di Gerbang Tol Pamulihan, mereka memarkirkan truk di bahu jalan.
“Keduanya kemudian bersama-sama membuka baut pengikat besi menggunakan kunci yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah berhasil melepaskan beberapa potongan besi, pelaku langsung mengangkutnya ke dalam truk,” ungkapnya.
Tetapi, aksi pencurian ini terendus. Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.
Setelah diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya. Motifnya kata pelaku adalah faktor ekonomi. Bahkan, tersangka IS mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di wilayah Sumedang. Aksi yang ketiga kalinya ini, yang ia lakukan bersama adiknya, akhirnya menggagalkan perbuatan mereka.
Dari keduanya polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dan dicuri oleh pelaku, antara lain Satu unit truk Hino warna hijau nomor polisi S-9588-T), Delapan potongan besi pembatas jalan tol berbagai bentuk dan ukuran, Kunci-kunci yang digunakan untuk membongkar, yaitu satu buah kunci inggris dan satu buah kunci ukuran 24 dan Satu lembar STNK kendaraan truk.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi