Kajati Teken MoU Jalin Sinegritas dengan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Jawa Barat

Foto: Whyr
Kajati Jabar teken MoU jalin sinergitas dengan Gubernur Provinsi Jawa Barat beserta seluruh Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat.
BEKASI, KejakimpolNews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat teken MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS ) jalin sinergitas dengan Gubernur Provinsi Jawa Barat beserta seluruh Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat.
Penandatangan MoU ini diinisiasi Kejaksaan Agung Republik Indobesia, dipusatkan di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Jl. Deltamas Boulevard, Bekasi, Selasa 04 November 2025.
Acara dihadiri Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Provinsi Jawa Barat beserta Walikota/Bupati dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat.
Kajatii Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan, kolaborasi ini menghadirkan komitmen nyata dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan penegakan hukum yang humanis di tengah masyarakat.
"Melalui sinergitas yang terbangun antarlembaga, diharapkan pembangunan wilayah dapat berjalan dengan integritas dan keadilan," tegas Kajati.
Hermon Dekristo menegaskan pentingnya kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan semata. Kita harus membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan membangun tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan program ini memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan fasilitas, kegiatan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi Kejaksaan negeri atas langkah pembaruan hukum pidana nasional yang dinilainya sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal masyarakat Sunda.
“Tujuan kita memimpin sama dengan tujuan hukum, yaitu membangun masyarakat yang berperilaku adil dan beradab. Pidana kerja sosial ini mengembalikan semangat itu bahwa setiap pelaku masih punya kemanusiaan dan bisa diperbaiki,” kata KDM sapaan akrabnya.
Ia mencontohkan, Pemerintah Provinsi berkomitmen menyediakan lapangan kerja sosial bagi para mantan narapidana dan pelaku pidana ringan agar mereka bisa kembali produktif di tengah masyarakat, seperti program padat karya, perbaikan drainase, hingga pembersihan daerah aliran sungai.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Fokus kerja sama ini adalah penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebuah langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Program pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat.
"Penerapan pidana kerja sosial ini sejalan dengan semangat membangun masyarakat yang taat hukum, berkeadilan, dan saling menghormati," pungkas KDM.**
Author: Whyr
Editor: Maman Suparman