Polrestabes Ingatkan, Mata Elang Perampas Kendaraan di Jalan Ditindak Tegas!

Ilustrasi
Ilustrasi Debt Colecttor atau Mata Elang sedang mengintai kendaraan di jalan.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono beri peringatan keras kepada debt collector atau “mata elang” (matel) yang beroperasi di jalanan Kota Bandung.
Mereka akan ditindfak tegas jika nekat menyita kendaraan warga di jalan, sebab kata Kapolrestabes, cara itu tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia menyebut, tindakan perampasan kendaraan merupakan kriminal perampasan dan akan diproses hukum.
Peringatan tegas ini disampaikan menyusul insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oknum debt collector terhadap seorang driver ojek online (ojol) pada Selasa (4/11), yang memicu kemarahan dan penggerudukan kantor leasing oleh ratusan driver ojol.
“Untuk masalah perampasannya, sekali lagi kami ingatkan, tidak diperbolehkan para matel atau debt collector mengambil kendaraan warga di jalan,” kata Kombes Budi seusai Apel Siaga Tanggap Bencana di Gedung Sate, Selasa (5/11).
Kombes Budi menjelaskan, jika ada korban yang melapor, pelaku matel dapat dijerat pasal perampasan. Polrestabes Bandung tidak akan mentoleransi cara-cara premanisme dalam menagih utang.
Terkait insiden penganiayaan terhadap driver ojol, Kapolrestabes memastikan kasus tersebut telah ditangani. “Kami dapat laporan masalah penganiayaan. Kasus penganiayaan telah diproses dan dua pelaku telah diamankan,” ujarnya seperti dikutip dari Tribrata.Polda Jabar.
Kapolrestabes mengingatkan perusahaan pembiayaan (leasing) untuk selalu menempuh jalur legal jika terjadi tunggakan pembayaran. Prosedur yang benar mencakup yaitu, Menerbitkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. serta Melaporkan fidusia ke kepolisian jika tunggakan berlanjut.
“Silakan tempuh prosedur sesuai ketentuan. Jika memang ada fidusia, silakan lapor ke kepolisian. Kalau mengambil di jalan, enggak boleh,” tegas Kombes Budi,
Ia menjamin bahwa Polrestabes Bandung akan memproses hukum debt collector yang melanggar pasal perampasan.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi