Kasus Ketiga di Purwakarta

Mahasiswa Perkosa dan Bunuh Siswi SMP Kenalan Barunya di Medsos, Jasadnya Dibuang ke Irigasi

foto

Foto: Polres Purwakarta

Tersangka A oknum mahasiswa yang memerkosa dan membunuh siswi SMP dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta.

PURWAKARTA, KejakimpolNews.com - Seorang mahasiwa berinisial A (23) tega memerkosa gadis remaja siswi sebuah SMP, selanjutnya korban dianiaya hingga tewas, mayatnya disimpan di kamar sebelum dibuang ke irigasi.

Kasus kekerasan seksual berujung pembunuhan terhadap anak di bawah umur ini mengguncang sebuah kampung di Plered, Kabupaten Purwakarta, saat warga menemukan sesosok jasad siswi sebuah SMP di Plered.

Kasus perkosaan dan pembunuhan di Purwakarta ini merupakan kasus ketiga dalam beberapa bulan terakhir. Pertama pembantu bunuh majikan, kedua atasan di minimarket perkosa dan bunuh karyawati. Dan kini mahaiswa perkosa dan bunuh siswi SMP.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam konferensi pers pada Senin (10/11/2025) di halaman perkantoran Polres Purwakarta, menjelaskan aksi sadis dan tragis ini.

Korban sebut saja namanya Gadis (15) dan pelaku berinisial A (23), diketahui baru saja saling mengenal pada Oktober 2025 melalui jejaring media sosial.

"Pada 17 Oktober sekira pukul 16:00 WIB, A janjian akan bertemu. Selanjutnya pelaku menjemput Gadis di dekat rumahnya. Gadis pun segera diajak berkunjung ke rumah pelaku," tutur Kapolres.

Saat keduanya berduaan di rumah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Plered, dari situlah pelaku merayu Gadis agar mau berhubungan badan karena saat itu di rumah kebetulan sedang sepi.

Namun, permintaan A untuk berhubungan badan ditolak mentah-mentah oleh korban. Penolakan ini menyulut kemarahan pelaku hingga berujung pada kekerasan fatal.

Dengan adanya penolakan tersebut, lanjut Kapolres, pelaku melakukan kekerasan. Dia memerkosa korban dan selanjutnya menganiaya menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah tahu Gadis tak bernyata, sekitar pukul 17.30 WIB pelaku sempat menyembunyikan jasad korban di kamarnya. Selanjutnya pukul 01.00 dini hari WIB keesokan harinya jasad korban dibuang di saluran irigasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya.

Jasad korban baru ditemukan oleh warga di saluran air wilayah Kampung Bojongloa Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Purwakarta, pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil autopsi, polisi memastikan bahwa korban meninggal sebelum jasadnya dibuang.

“Penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan napas sehingga menimbulkan mati lemas,” ungkap Kapolres.

Saat konferensi pers berlangsung, A, si pelaku yang kini tersangka tercatat sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Purwakarta, ia turut dihadirkan bersama sejumlah barang bukti kejahatan seperti pakaian dalam, ponsel, dan sepeda motor.

Kapolres menyebutkan, tersangka A terancam hukuman maskimal 16 tahun penjara. Tuduhan kepada pelaku yakni berdasarkan Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf G dan Huruf J Undang-Undang RI Nomor 12/2022 Tentang Kekerasan Seksual. Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 351 Ayat (3), Pasal 365 Ayat (3) dan Pasal 362 KUH Pidana.

Kasus ini menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur di Purwakarta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyoroti bahwa ini adalah kasus ketiga kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi berturut-turut dalam tiga bulan terakhir.

Tiga kasus tersebut melibatkan pembunuhan pengusaha oleh asisten rumah tangga, pembunuhan karyawan minimarket oleh atasannya, dan pembunuhan pelajar SMP oleh mahasiswa (kasus terkini).

Menurut Kasat Reskrim, kesamaan dari ketiga kasus tersebut adalah bahwa korban dan pelaku sudah saling kenal, bahkan berhubungan dekat.

“Kenapa terjadi fenomena seperti ini, yang pertama dipicu faktor sosial. Hasil dari penyidikan sementara ini awalnya adalah hasrat seksual,” katanya

Ia menambahkan, kedekatan antara lawan jenis tersebut justru disalahgunakan oleh pelaku. Oleh karena itu, Kasat Reskrim menyarankan masyarakat, khususnya anak muda, untuk tidak menjalin hubungan pertemanan yang terlalu dekat dengan lawan jenis dan memberikan batasan.**

Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polres Kuningan Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Meringkus 17 Tersangka
Bayi Hidup Dalam Kardus Ditemukan Depan Mushala Ternyata Dibuang Sepasang Kekasih
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Pemilik Rental PS di Cimahi yang Ternyata Tetangga Korban
ZM dan EN Pengedar Sabu Warga Wanaraja Diciduk Polres Garut
Duhhh... Panji Pemuda 22 Tahun Asal Tasikmalaya Perkosa Nenek NM 85 Tahun Karena Pengaruh Miras
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
Qiu Qiu
BandarQQ
Slot Bet 200
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
QiuQiu
QiuQiu
BandarQQ
Slot Bet 200