Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan

foto

Yayan Sofyan

Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017.

Proyek yang bersumber dari APBD Jabar itu memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp29,47 miliar, dengan nilai kontrak mencapai Rp27,3 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dialihkan sepenuhnya kepada B.G, sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara M.R.F (alm), Direktur Utama PT Mulyagiri, dengan B.G yang didaftarkan di hadapan notaris.

A.K yang saat itu menjabat sebagai PPK mengetahui pengalihan pekerjaan tersebut, namun tidak melakukan tindakan maupun peneguran.

“Pekerjaan proyek selesai pada 15 Desember 2017 dan telah dilakukan serah terima pekerjaan serta pembayaran penuh 100 persen. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” ujar Hendra, Rabu (12/11/2025)

Semetara itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa Polda Jabar menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan pada Juni 2020.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item, termasuk pekerjaan perkerasan berbutir dan lapisan pondasi agregat semen kelas A (Cement Treated Base).

Berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,23 miliar.

Setelah hasil pemeriksaan fisik tersebut keluar, pihak PT Mulyagiri mengembalikan dana sebesar Rp895,9 juta sesuai temuan awal BPK. Dengan adanya pengembalian tersebut, BPKP menetapkan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp340,1 juta.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 37 saksi untuk berkas perkara tersangka B.G dan 36 saksi untuk berkas tersangka A.K, serta enam orang saksi ahli.

Barang bukti yang disita di antaranya uang tunai sebesar Rp250 juta, dokumen perencanaan dan pelelangan proyek, dokumen kontrak kerja, dokumen pembayaran, serta laporan hasil pemeriksaan dari BPK, Polban dan BPKP.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penetapan dua tersangka ini merupakan hasil kerja panjang penyidik Ditreskrimsus dalam mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur tersebut.

“Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara. Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dipisah dan sedang dalam proses pelengkapan untuk diserahkan ke kejaksaan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Hendra menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.

“Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan. Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan agar seluruh penyelenggara negara bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

"Kasus ini pun menjadi salah satu bentuk komitmen Polda Jabar dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memastikan pembangunan infrastruktur di daerah berjalan secara bersih dan akuntabel," pungkas Hendra.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Arista Tiba-Tiba Memukuli Ny. Rev Buruh Pabrik di Rancaekek dengan Besi, Apa Motifnya?
Kajati Teken MoU Jalin Sinegritas dengan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Jawa Barat
Mayat Tergantung di Gubuk Kampung Salagedang Kec. Cibatu Garut Belum Teridetifikasi, Inilah Ciri-Cirinya
Jukir Alun-Alun Tanjungsari Jambret Tas Mahasiswi Ditangkap Polisi
Duhhh... Panji Pemuda 22 Tahun Asal Tasikmalaya Perkosa Nenek NM 85 Tahun Karena Pengaruh Miras
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
Qiu Qiu
BandarQQ
Slot Bet 200
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
QiuQiu
QiuQiu
BandarQQ
Slot Bet 200