Bagai Adegan Film Polisi Kejar-Kejaran dengan Sindikat Pembobol ATM di Garut

Foto: Polres Tasikmalaya.
Tiga pembobol dengan modus mengganjal mesin ATM diringkus Polres Tasikmalaya, puluhan lembar ATM dari berbagai bank disita.
TASIKMALAYA, KejakimpolNews.com -- Bagai adegan dalam film, mobil berisi aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya kejar-kejaran dengan mobil pelaku pembobol dan pengganjal kartu ATM, hingga berakhir tersangka diringkus di Garut.
Dari pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 85 lembar kartu ATM berbagai bank dan tiga pak tusuk gigi sekaligus membongkar jaringan sindikat pembobolan kartu ATM lintas kota yang menggunakan modus ganjal mesin.
Setelah kejar-kejaran yang dramatis, dua pelaku dirngkus. Mereka berinisial ES, dan AV saat kaburi ke kawasan Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Sedangkan terdangka AR telah terlebih dahulu ditangkap di Tasikmalaya karena korban berteriak minta tolong warga sekitar.
Komplotan kriminal ini mulai terendus ketika mereka melancarkan aksinya di salah satu mesin ATM di pusat perbelanjaan Plaza Asia, Jalan HZ Mustofa, Tasikmalaya.
Modus operandi yang digunakan adalah mengganjal lubang kartu pada mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi untuk memicu kepanikan korbannya.
Di tengah situasi panik, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan namun dengan cepat menukar kartu ATM korban, sementara pelaku lainnya mengintai dari belakang untuk menghafal nomor kode PIN milik korban.
Aksi di mal tersebut berhasil diidentifikasi oleh korban yang langsung menahan salah satu pelaku berinisial AR. Meski sempat mencoba melarikan diri ke area parkir, kesigapan petugas keamanan mal berhasil mengamankan AR sebelum sempat meloloskan diri.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, ES dan AV, melarikan diri menggunakan mobil ke arah Kabupaten Garut, yang langsung memicu pergerakan cepat tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk melakukan pengejaran taktis.
Pengejaran hingga masuk ke jalan raya Leles Kabuoaten Garut. Disini terjadi antrean kemacetan, tampak kedua pelaku bertindak nekat dengan menerobos antrean dan menabrak empat kendaraan milik warga.
Polisi sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Setelah kendaraan mereka terpojok, kedua pelaku melompat ke dalam selokan sebelum akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur di bagian kaki oleh petugas yang dibantu oleh warga setempat. Potongan rekaman pengejaran ini bahkan sempat viral dan menjadi buah bibir di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengonfirmasi bahwa komplotan ini merupakan pemain lintas wilayah yang sebelumnya telah beraksi di Jakarta, Bandung, dan kota-kota lainnya.
Pihak kepolisian juga bertanggung jawab penuh dengan mengganti seluruh kerugian pemilik kendaraan yang rusak akibat ditabrak oleh mobil pelaku.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita satu unit mobil, tiga pak tusuk gigi, gergaji besi, serta 58 kartu ATM dari berbagai bank.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 477 ayat 1 dan Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.**
Editor: Sonni Hadi