Sidang Dihentikan Seketika
Breaking News! Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum

Foto : Istimewa
dokter Tifa dan tim penasihat hukumnya termasuk Roy Suryo memberi keterangan pers usai mendengarkan putusan sela Majelis Hakim PN jakarta Timur.
JAKARTA, KejakimpolmNews.com -- Drama kasus "Dugaan Ijazah Palsu Jokowi" terus bergulir. Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur (Jaktim) ternyata mengabulkan nota keberatan atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati yang membacakan putusan sela sebagai jawaban atas eksepsi terdakwa dr Tifa sebelum sidang berlanjut dengan pemeriksaan para saksi dan barang bukti.
Eksepsi diajukan tim pengacara dari terdakwa dr Tifa dipimpin Abdullah Alkatiri, intinya keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI.
Usai membacakan nota keberatan dari tim penasihat hukum pada sidang sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim dalam putusan selanya Kamis (23/7/2026) menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan menyatakan batal demi hukum.
“Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Oleh karena itu, materi perlawanan tidak perlu dipertimbangkan,” kata Christina.
Menurut majelis hakim, dengan dikabulkannya poin utama dalam penasihat hukum terdakwa membuat materi lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan oleh pengadilan.
Dengan dikabulkannya ekseksi dari terdakwa dr Tifa melalui tim penasihat hukumnya, maka konsekwensi dari keputusan ini majelis hakim memerintahkan agar seluruh pemeriksaan terhadap Dokter Tifa dihentikan dengan seketika.
Majelis hakim juga memerintahkan pihak JPU untuk menarik kembali berkas perkara beserta seluruh barang bukti yang telah diserahkan kepada pengadilan.
Putusan ini disambut terdakwa dr Tifa dengan juga oleh tim penasihat hukumnya. Bahkan juga disaksikan Roy Suryo yang juga hadir Kamis itu ingin mendengarkan putusan sela majelis hakim.
Dengan dikabulkannya eksepsi, maka persidangan dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo berhenti sebelum memasuki tahap pembuktian dab tidak dilanjutkan ke pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.
Selain menghentikan pemeriksaan perkara, majelis hakim memerintahkan berkas dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Seluruh biaya yang timbul selama persidangan juga dibebankan kepada negara.
Dengan putusan sela tersebut, artinya belum bisa menilai benar atau tidaknya tudingan mengenai ijazah Jokowi sebagai pokok perkara, karena belum diperiksa disebabkan dakwaan dibatalkan pada tahap awal persidangan.
Kendati eksepsi dikabulkan, JPU masih berpeluang mengajukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut. Hal ini sebagai upaya hukum tersedia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup,” ujar Christina.
JPU sendiri belum menyampaikan sikap setelah putusan dibacakan. Karena itu, kelanjutan perkara masih bergantung pada keputusan penuntut umum untuk menerima putusan atau mengajukan perlawanan.**
Editor: Maman Suparman