Setelah SDN Cikalang, Kini Lahan Masjid di Cileunyi Kulon pun Digugat Ahli Waris

Yayan Sofyan
Lahan mesjid Al Akbar dan pondok pesantren Surya Medar di Desa Cileunyi Kulon yang digugat ahli waris
CILEUNYI, KejakimpolNews.com - Setelah lahan SDN Cikalang di Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung digugat yang mengaku ahli waris hingga ke pengadilan, kini lahan masjid pun ada yang menggugat.
Lahan Masjid Al Akbar, sekaligus Pondok Pesantren (Pontren) Suryamedar di Kampung Manjahbeureum RT.02/RW.04, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi yang digugat yang mengaku ahli waris atas lahan tersebut.
Ustadz Syaikh Arif (nadzir) atau pengasuh, sekaligus pimpinan Pontren Suryamedar ketika dikonfirmasi membenarkan lahan Masjid Al Akbar dan Pontren Suryamedar ada yang menggugat oleh pihak yang mengaku ahli waris.
"Ya, gugatan oleh pihak mengaku ahli waris sudah tiga tahun kepada pengelola pontren. Hingga saat ini belum ada penyelesaian," kata Syaikh Arif, Rabu (28/2/2026).
Menurut Syaikh Arif, akibat ada gugatan lahan masjid dan pontren dengan luas 1.423 m2 ini, kini baik di masjid ataupun pontren tak ada aktivitas.
"Yang saya tahu lahan tersebut wakaf dari almarhumah Hajah Tati Ratnamulia (muwakif). Tanah digugat oleh anak bungsu dan suami almarmuhan Tati Ratnamulia," ungkap Syaikh Arif.
Gugatan, kata Syaikh Arif, dalihnya saat mewakafkan lahan dinilai tidak sah karena belum ada tanda tangan pihak ahli waris.
"Saat ikrar wakaf sebetulnya disaksikan oleh suami almarhumah Tati dan saya. Entahlah harus bagaimana padahal izin operasional pontren sudah lengkap,"pungkas
Syaikh Arif.
Sementara itu, Kades Cileunyi Kulon, H. A Mulyadi ketika dikonfirmasi membenarkan jika lahan Masjid Al Akbar dan Pontren Suryamedar ada yang menggugat.
"Gugat menggugat tanah tersebut belum sampai ke desa. Yang pasti, desa akan menyelusuri sejauhmana perkembangannya," kata Mulyani.
Hanya, kata Mulyadi, tanah tersebut wakaf namun pihak ahli waris menggugat lahan tersebut mengaku belum menandatanginya.
Ketika ditanya sejauh mana keberadaan lahan SDN Cikalang yang juga ada yang menggugat oleh pihak yang mengaku ahli waris?
"Terkait gugat menggugat lahan SDN Cikalang saat sudah ada di meja pengadilan dan sudah beberapa kali berapa kali sidang. Hingga saat ini belum ada putusan," tutup Mulyadi.**
Editor: Yayan Sofyan