Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Diduga Aniaya Anggota Banser Hingga Babak Belur

Foto : Istimewa
Assayid Bahar bin Smith jadi tersangka penganiayaan terhadap seorang anggota Banser.
TANGERANG, KejakimpolNews.com - Diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menyatakan, penetapan Assayid Bahar bin Smith atau akrab dipanggil Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait adanya laporan dari perempuan berinisial FY yang menyebut, suaminya dianiaya tersangka.
Laporannya tertuang dalam LP Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya pada 22 September 2025.
"Kita sudah tetapkan (Bahar bin Smith) tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).
Menurut Awaludin, pihaknya berjanji akan melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Awaludin mengungkap kronologis dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 21 September 2025 lalu. Saat itu Bahar bin Smith datang ke sebuah acara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Pada saat itu seorang anggota Banser juga mendatangi lokasi tersebut, tujuannya akan mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith. Di lokasi korban menghampiri tujuannnya ingin bersalaman dengan Bahar.
"Tapi sesaat kemudian orang itu diadang sekelompok orang. Kemudian korban dibawa ke salah satu ruangan dan mendapatkan kekerasan fisik menyebabkan korban babak belur,” kata Awaludin.
Sikap ini membuat istri korban tak terima, iapun melapor ke Polres Metro Kota Tangerang mengadukan tersangka Bahar bin Smith, dan akhirnya Bahar bin Smith ditetapkan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Selanjutnya Penyidik Polres Metro Tangerang menjadwalkan akan memeriksa Bahar bin Smith pada Kamis, 4 Februari 2026.
Adapun tuduihannya berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.**
Editor: Sonni Hadi