Sidang Tipikor Bandung: Saksi Sebut Proyek Jembatan Bekasi Sudah Diarahkan kepada Terdakwa Sarjan

Foto: One
Sidang Tipikor di Pengadilan Tipikor/PN Bandung dengan terdakwa Sarjan masih memeriksa saksi.
BANDUNG, KejakimpolNews.com — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek jembatan di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Sarjan, terungkap adanya indikasi pengondisian pemenang lelang sejak awal.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, saksi Achmad Fauzi yang menjabat sebagai Kepala Bidang Jembatan pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, menyatakan proyek jembatan telah diarahkan kepada pihak tertentu.
“Saya sebagai PPTK di bidang jembatan. Sejak awal proyek tersebut sudah diarahkan,” ujar Fauzi di hadapan majelis hakim.
Fauzi menyebut arahan tersebut berasal dari atasannya, Hendri Lincoln, yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas. Ia mengaku diminta untuk mengoordinasikan proyek dengan pihak pengusaha Sarjan.
Menurut kesaksian, praktik tersebut terjadi pada sejumlah proyek jembatan pada tahun anggaran 2024 dan kembali berulang pada 2025, termasuk dalam proyek pembangunan Jembatan Kalibaru.
Jaksa penuntut umum mendalami keterangan saksi terkait mekanisme pengondisian tersebut, termasuk dugaan adanya pemberian informasi teknis kepada pihak tertentu sebelum proses lelang dilaksanakan.
Dalam persidangan terungkap bahwa sebagian paket pekerjaan diduga telah ditentukan pemenangnya sebelum proses pengadaan dimulai.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hendri Lincoln serta Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hingga sidang berlangsung, jaksa masih terus menghadirkan saksi untuk menguatkan dugaan adanya praktik korupsi dalam proses pengadaan proyek infrastruktur tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.**
Author: One
Editor: Maman Suparman