YA Eksekusi Zain Pelajar SMPN 26 Bandung dengan 8 Tusukan Sangkur, Lalu Lapor kepada AP, 'Tos Beres'

Yayan Sofyan
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra memperlihatkan pisau jenis sangkur yang digunakan tersangka YA menghabisi korban Zain.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Ternyata motif pembunuhan yang diduga dilakukan dua remaja YA (16) dan AP (17) terhadap Zain Ahmad Abdul Qudus (13), pelajar SMPN 26 Bandung, karena sakit hati karena pertemanan mereka diputus oleh korban.
Korban Zain pelajar kelas kelas VII-G ini ditemukan tewas di semak belukar, eks objek wisata Wonderland Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (13/2) malam.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra dalam konferensi pers Minggu (15/2) mengungkap kronologi dan motif yang melatarbelakanginya kedua terduga YA dan AP melakukan aksi sadisnya terhadap korban Zain.
Kedua pelaku YA dan AP sendiri yang berhasil ditangkap Unit Resmob SAatreskrim Polres Cimah. Keduanya masih remaja yang ditangkap di Banyuresmi Kabupaten Garut pada Sabtu (14/2/2026) malam. Kedua pelaku sempat melarikan diri ke Tasikmalaya, sebelum akhirnya kembali ke Garut.
Kapolres menyatakan kedua pelaku yang maish pelajar di sebuah sekolah di Garut dan korban Zain telah berteman sekitar tiga tahun lalu di Garut, karena sama-sama orang Garuit. Namun setelah ibunya meninggal, Zain sekolah di SMPN 26 Bandung.
Saat itulah Zain memutuskan tak mau lagi berteman dengan tersangka YA, hal ini membuat YA sakit hati. Iapun merancang akan menghabisi Zain di Bandung, selanjutnya mengajak AP temannya untuk pergi ke Bandung. Tetapi karena AP sibuk, ajakan berangkat Sabtu itu dibatalkan, selanjutnya Senin AP dan YA naik sepeda motor bertangkat ke Bandung.
Sebelum ke Bandung YA telah menyiapkan pisau sangkurnya disimpan di bawah jok motor. Tiba di SMPN sebelum Ashar bertemu korban Zain dan diajaknya bertiga naik motor ke bekas lokasi bekas objek wisat Wonderland Kampung Gajah Parongpong, Kab. Bandung Barat.
Di kawasan ini, AP menunggu sepeda motor di luar sambil mengawasi keadaan, sedangkan YA membawa korban ke dalam lokasi Kampung Gajah.
Di situlah korban pertama kali dipukul kepalanya dengan botol kosong yang ada di tempat itu, selanjutnya pisau sangkur yang dibawanya ia tusukan 8 kali ke tubuh korban hingga ambruk dan selanjutnya korban yang sudah ambrtuk tak berdaya ini ditinggalkan.
YA keluar dan memberi kode kepada AP "Tos (sudah) beres!", pelaku YA selaku eksekutor mengambil ponsel korban dan jaket yang pernah dibeli korban dari YA seraya berdua berangkat kembali ke gariut. Untuk alibi, lewat ponsel milik korban ia gunakan menghubungi teman korban kirim WA yang katanya "diculik".
Hal ini kata Kapolres untuk mengelabui seolah-olah korban masih hidup. Kapolres menyebutan, korban sesampainya ke Garut dan tahu ayahnya korban mulai mencari, Bahkan melalui ketua RT setempat di Banyuresmi Garut, sempat dikumpulkan, namun kedua korban mengaku tidak pergi kemana-mana.
Malam harinya ponsel korban yang dikuasai korban YA dipakai menghubungi beberaoa teman korban dengan menyebutkan "diculik".
Kapolres menyebutan, selain menangkap keduanya, pihaknya juga telah nenyita sepeda motor, senjata tajam sangkur, jaket, ponsel dan botol kosong.
Keduanya terancam pidana pembunuhan yang telah direncanakan sejak dari Garut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 459 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan 458 KUH Pidana pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.**
Editor: Yayan Sofyan