2 Residivis Curanmor Ditangkap Jajaran Polsek Jatinangor Setelah Dijebak Korban di Ujungberung

Ilustrasi
Ilustrasi pencurian sepeda motor.
JATINANGOR, KejakimpolNews.com - Dua orang residivis khusus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus jajaran Polsek Jatinangor di Ujungberung, setelah keduanya dijebak korban melalui chat di media sosial.
Korban warga Jatinangor ini suatu hari kehilangan motor di Jatinangor saat diparkir. Tak berselang lama ia melihat di postingan FaceBook (FB) ada yang menawarkan sepeda motor bekas harga murah.
Korban pun langsung chat dan ternyata ciri-ciri motor yang ditawarkan tersbeut sama persis dengan kendaraan miliknya yang hilang. Ia pun mmelapor ke Polsek Jatinangor Polres Sumedang untuk menjebaknya.
Hal itu diungkap Kapolsek Jatinangor Kompol Rogers Thomas. Kasus ini katanya, berawal dari laporan korban kepada kepolisian saat ditawari sepeda motor bekas oleh pelaku melalui Facebook (FB).
Ternyata ciri-ciri motor yang ditawarkan kepada korban sama persis dengan kendaraan miliknya yang sempat hilang dicuri saat diparkir di wilayah Jatinangor pada Senin, 23 Maret 2026.
“Pelaku tidak sengaja menawarkan kendaraan melalui media sosial kepada korban, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan saat transaksi,” ujar Rogers, Rabu 25 Maret seperti dikutip dari Antara Jumat (27/3/2026).
Pihkanya kata Kapolsek berhasil melacak akun FB yang digunakan pelaku untuk memasarkan sepeda motor hasil curian adalah akun pribadi, sehingga memudahkan petugas menjangkau identitas pelaku.
Korban pun diajak bertransaksi untuk menjebak pelaku. Saat itu pelaku sempat menawarkan hartganya dari Rp6 juta, dan korban menawar menjadi Rp5 juta.
Korban berpura-pura sepakat dan melakukan perjanjian untuk bertemu pelaku di kawasan Ujungberung guna membeli motor tersebut.
Saat itu anggota Polsek Jatinangor menyusun strategi penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli bersama korban sebelum melakukan pertemuan dan menangkap pelaku pada Selasa, 24 Maret 2026.
“Saat bertemu ada komunikasi singkat, kemudian langsung kami lakukan pengamanan terhadap pelaku,” kata Rogers.
Kedua tersangka yang diamankan yaitu Galuh Dewangga (22) dan Wendi (26). Polisi turut mengamankan pula barang bukti hasil kejahatan mereka.
Terungkap, ternyata kedua tersangka merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa, yakni lima kali di wilayah Cileunyi dan satu kali di Jatinangor.
Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,**
Editor: Yayan Sofyan