Jasad Bocah Ditemukan di Rumahnya Cipatat KBB, Ternyata Korban Pembunuhan Kakak Tirinya

Yayan Sofyan
Pelaku pembunuhan bocah 12 tahun di Cipatat ternyata MZ (28) kakak tiri korban, Ia diamankan polisi.
BANDUNG BARAT, KejakimpolNews.com - Bicah AS (12) yang jasadnya ditemukan tergolek di lantai dua rumahnya di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ternyata dibunuh kakak tirinya . Bahkan setelah melakukan aksi sadisnyam kakak tiri berinisial MZ (28) kabur.
Namun kurang dari 1x24 jam, pelaku MZ berhasil dibekuk polisi. Dia mengaku sebagai pelaku pembunuhan dan merupakan kakak tiri korban. Setelah membunuhnadik tirinya, MZ sempat melarikan diri ke Cianjur.
Tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek Cipatat bergerak cepat hingga akhirnya menangkap MZ di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Seperti diberitakan, korban berinisial AS bicah 12 tahun siswa kelas 6 SD, ditemukan tak bernyawa di lantai dua rumahnya di Kampung Warung Tiwu, RT.02/RW.16, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, (3/3 2026).
Korban ditemukan mengenaskan dengan sejumlah luka serius di tubuhnya. Jasad korban tertutup kasur sebelum akhirnya ditemukan oleh sang ibu ketika pulang.
Kapolres Cimahi, AKBB Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal setelah menerima laporan dari keluarga korban.
"Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal. Korban ditemukan dengan sejumlah luka serius. Saat ini masih dilakukan proses autopsi untuk memastikan penyebab kematian,” ujar Niko kepada wartawan di Map olres Cimahi, Rabu (4/3/2026).
Jasad korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RS Sartika Asih untuk menjalani proses autopsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga datang ke rumah orang tuanya untuk bertemu keluarga. Namun saat itu, orang tua korban tidak berada di rumah dan hanya ada AS adik tirinya seorang diri.
Pelaku diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban sebelum melarikan diri. Polisi memastikan, sejauh ini pelakunya tunggal.
Kepolisian masih terus mendalami motif pembunuhan tersebut, termasuk kemungkinan adanya barang milik korban yang hilang.
"Beberapa orang saksi, termasuk tetangga sekitar, mengaku sempat melihat pelaku masuk ke dalam rumah korban sebelum kejadian tragis itu terungkap,” ungkap Niko.
Peristiwa tragis ini sempat membuat warga sekitar geger. Sementara itu, Ketua RW 16, Dadang (47) mengaku menerima laporan dari keluarga korban sekitar pukul 16.00 WIB.
"Saya menerima kabar dari keluarganya sekitar jam 16.00. Saya langsung ke rumahnya bersama Ketua RT, namun tak berani naik ke atas,” tutur Dadang.
Menurutnya, yang pertama kali melihat kondisi korban di lantai dua adalah pihak keluarga sebelum akhirnya petugas kepolisian datang dan memasang garis polisi.
Setelah laporan diterima, aparat dari Polsek Cipatat bersama Satreskrim Polres Cimahi tiba di lokasi dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan barang bukti.
Kapolsek Cipatat Kompol Iwan Setiawan, menyebut korban diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan.
“Korban ditemukan meninggal dunia dan saat ini dibawa ke RS Sartika Asih untuk pelaksanaan autopsi,” ujar Iwan.
Saat ini, pelaku MZ telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku pun dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.**
Editor: Yayan Sofyan