Diungkap Polres Cianjur
Malu Karena Hasil Hubungan Gelap dengan Majikannya, Bayi Perempuan Masih Hidup itu Dibuang

Foto : Istimewa
Bayi mungil yang masih hidup dan dibuang ibu kandungnya ini kini diselamatkan dan tumbuh sehat,
CIANJUR, KejakimpolNews.com - Bayi perempuan masih hidup yang ditemukan di Kampung Cipendil, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur akhirnya berhasil diungkap Polres Cianjur.
Bayi malang dan videonya viral ternyata dibuang oleh NA (17), ibu kandungnya hasil hubungan gelap dengan mantan majikannya saat NA menjadi asisten rumah tangga (ART).
Dalam kasus ini, Polres Cianjur mengambil langkah persuasif dan humanis dalam menangani kasus penemuan bayi perempuan ini. Meski terdapat unsur pidana, kepolisian memprioritaskan pemulihan kesehatan dan ikatan batin antara ibu dan anak.
Peristiwa ini bermula pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 08.05 WIB. Warga setempat menemukan sesosok bayi perempuan di area belakang sebuah rumah, dengan jarak sekitar 4 meter dari bagian dapur.
Berdasarkan pemeriksaan awal, bayi tersebut diduga baru berusia hitungan jam saat ditemukan.
Hasil keterangan awal menunjukkan bahwa ibu kandung bayi tersebut adalah NA (17), seorang remaja yang melahirkan secara mandiri di kamar mandi sekitar pukul 06.30 WIB pada hari yang sama. Karena didorong rasa malu yang mendalam, NA meletakkan bayinya di belakang rumah dalam kondisi hidup.
Kepada petugas, NA mengaku bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan mantan majikannya saat ia bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di daerah Ciawi, Bogor.
Saat ini, NA dan bayinya masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Sukanagara untuk menjalani observasi medis secara maksimal.
Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, menyatakan bahwa identitas ibu kandung telah dikonfirmasi. Namun, pihak kepolisian memilih untuk tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
“Kepentingan bayi adalah yang paling utama. Saat ini, kami biarkan ibu dan bayinya menjadi satu dulu untuk proses perawatan dan ikatan batin,” ujar AKBP Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2026).
Alexander menegaskan, dalam menangani kasus sensitif yang melibatkan anak di bawah umur dan bayi, penegakan hukum tidak selalu menjadi langkah pertama yang diambil.
"Penegakan hukum adalah jalan terakhir (ultimatum remedium)," tandasnya.
Terkait keterlibatan pihak lain, Polres Cianjur akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai identitas pria di Bogor yang disebut oleh NA. Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan informasi karena keterangan mengenai identitas lengkap mantan majikan tersebut masih sangat minim.
"Kami akan melihat perkembangan situasi. Yang jelas, hak kesehatan dan keselamatan bayi tidak boleh dikorbankan,” pungkas Alexander.**
Editor: Yayan Sofyan



