Kasus Korupsi Quota Haji
Akhirnya Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK, Massa Banser Teriak "KPK Dholim!"

Foto : Istimewa
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka korupsi kuota haji.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah menjalani pemeriksaan cukup panjang, akrirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus korupsi kuota haji Kamis (12/3/2026).
Dikenakan rompi oranye dan tangan diborgol, Yaqut digiring petugas KPK untuk ditahan di sel tahanan KPK. Saat digiring, di luar massa Banser lengkap dengan seragam lorengnya yang juga pendukung Yaqut memprotes penahanan mantan pimpinan Banser tersebut.
teriakan "KPK Dholim", lantang diteriakan massa Banser yang menuding KPK telah memperlakukan eks Menag tersebut sebagai tersangka korupsi. Yaqut sendiri tak berkomentar banyak, ia tetap berjalan diiringi petugas KPK menuju kamar tahanan.
Yaqut telah lama ditetapkan tersangka, namun tidak dtahan. Bahkan ia sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun permohonan praperadilan ditolak hakim tunggal yang mengadilinya.
Selanjutnya Kamis (12/3/2026) sekira pukul 13:05 WIB yaqut kembali dipanggil Penyidik KPK untuk diperiksa dengan status tersangka. Pemeriksaannya cukup lama, dan sekira pukul 18:45 WIB tampak Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye yang bertanda "Tahanan". Tampak pula kedua tangannya diborgol dan ditutupi map oleh Yaqut.
KPK menyatakan, tersangka Yaqut ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis 12 Maret 2026.**
Editor: Maman Suparman



