1.500 Liter Tuak Asal Cidaun Cianjur Dalam Mobil Boks Disergap Polisi di Soreang

Yayan Sofyan
Sebanyak 1.500 liter tuak dari Cidaun Cianjur yang diamankan Polresta Bandung
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Jelinya petugas Satlantas Polresta Bandung di tengah sibuknya pengaturan arus lalu lintas one way di Simpang Sadu, Soreang, berbuah hasil.
Satu unit mobil boks yang diketahui mengangkut ribuan liter minuman keras jenis tuak berhasil diamankan, Selasa (24/3/2026) petang.
Upaya penyelundupan miras tradisional ini terbongkar saat petugas mencurigai tetesan cairan dari celah pintu mobil boks yang mengeluarkan aroma menyengat.
Bukannya kooperatif saat hendak diperiksa, sopir dan kernet mobil tersebut justru tancap gas.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, kecurigaan petugas muncul secara spontan di tengah padatnya arus wisata.
"Petugas di lapangan melihat ada cairan menetes dan baunya sangat menyengat. Saat mau dihentikan, kendaraan malah melarikan diri,” ungkap Hendra, Kamis (26/3/2026).
Petugas yang dipimpin Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Bandung, Ipda Eko, melakukan pengejaran hingga sejauh dua kilometer. Pelarian sang sopir berakhir setelah petugas berhasil memojokkan kendaraan tersebut di kawasan Jalan Raya Cipatik.
Saat pintu mobil boks dibuka, petugas mendapati tumpukan puluhan jerigen. Setelah dicek, isinya adalah tuak dengan total mencapai 1.500 liter.
Kapospam Simpang Sadu, Kompol Oeng Hoeruman, menyebutkan bahwa barang haram tersebut dibawa oleh dua pria berinisial ED dan PS. Berdasarkan pengakuan sementara, tuak itu diangkut dari wilayah Cidaun, Cianjur Selatan, dengan tujuan edar ke wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Berkat kejelian anggota saat rekayasa arus, praktik pengiriman miras ini bisa kita gagalkan. Total ada 50 jerigen, masing-masing isinya sekitar 30 liter,” jelas Oeng.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda yang cukup mencekik, yakni antara Rp5 juta hingga Rp40 juta.**
Editor: Yayan Sofyan



