Hina Sunda dan Viking Resbob Diganjar Hukuman Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Yayan Sofyan
Youtuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Youtuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, akhirnya divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Atas ujaran kebenciannya menghina urang Sunda dan perhimpunan suporter Persib Viking Club, Resbob dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Adeng, terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alis Rsbob terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah seperti yang diatu dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Majelis hakim menilai, terdakwa Resbob terbukti telah menyebarkan pernyataan yang mengandung permusuhan terhadap suatu kelompok berdasarkan ras, kebangsaan, dan etnis.
"Menyatakan Muhammad Adimas Firdaus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi dan informasi yang berisi pernyataan permusuhan dengan maksud diketahui oleh umum, terhadap satu golongan atau kelompok, suku Indonesia berdasarkan ras dan kebangsaan dan etnis warna kulit, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata ucap hakim ketua Adeng dalam sidang terakhir Rabu (29/4/2026).
Oleh karena terbukti secara sah dan meyakin sebagimana hasil keterangan saksi dan barang bukti, majelis hakim memvonis terdakwa Resbob dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari vonis tersebut.
Usai ketuk palu tanda vonis resmi dijatuhkan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak penasihat hukum terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Resbob sendiri belum menentukan sikap terkait kemungkinan pengajuan banding apakah menerima atau banding.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Resbob kepada majelis hakim.
Kasus yang menjerat Resbob ini awalnya dari potongan video yang berasal dari siaran langsung yang dibuat sendiri oleh Resbob Desember 2025 lalu. Siaran tersebut direkam saat ia sedang mengemudi mobil.
Dalam videonya, Resbob melontarkan ujaran yang dianggap kasar dan tidak pantas kepada masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking. Pernyataannya itu kemudian dipotong dan diunggah ulang oleh warganet, menyebar ke berbagai platform media sosial seperti TikTok, YouTube, X, dan Instagram.
"Semua orang Sunda anj**, Viking anj** Viking," ucap Resbob dalam video tersebut, yang membuat masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung memberikan kecaman keras kepadanya.
JPU pun menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Resbob kemudian pun kemudian berhasil diamankan oleh Polda Jawa Barat pada 15 Desember 2025 di Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat melarikan diri dari Surabaya dan Surakarta.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya bijak dalam bermedia sosial serta menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.**
Editor: Yayan Sofyan