Polda Jabar Olah TKP di Tempat Kos Taufik Hidayat dan Yuvita di Kawasan Cinunuk Cileunyi

Yayan Sofyan
Tim Inafis Polda Jabar telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara di tempat kos tersangka Tauifik Hidayat dan Yuvita di Cinunuk, Cileunyi.
CILEUNYI, KejakimpolNews.com -- Sejumlah anggota Inafis Polda Jabar geledah sebuah kamar kos di Kampung Cijambe RT 01 RW 07, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026).
Penggeledahan kamar kos no 3 lantai 1 ini untuk Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (32) terhadap Yuvita Tri Rezeki (29), kekasihnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, olah TKP yang berlangsung 2 jam lebih ini, petugas terlihat mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam kamar kos tersebut. Berbagai barang bukti itu langsung diangkut ke dalam mobil tim Inafis Polda Jabar.
Sejumlah barang-barang bukti tersebut menggunakan koper, tas ransel, hingga plastik berwarna putih. Proses olah TKP sekitar pukul 14.40. WIB.
Usai melakukan penyisiran dan memasang police line di sekitar kamar kos, petugas segera meninggalkan lokasi kejadian. Pihak kepolisian di lapangan tidak memberikan keterangan proses olah TKP tersebut.
Ketua RW 07 Kampung Cijambe, Desa Cinunuk didampingi Bhabinkamtibas Desa Cinunuk, Aipda Hari Maryadi mengatakan, pihaknya sejak proses berlangsung hingga selesai berada di lokasi.
"Ya, saya selaku Ketua RW berada di lokasi. Selain untuk membantu mengamankan warga yang datang ke lokasi olah TKP, juga kehadirannya barangkali pihak polisi untuk meminta keterangan," kata Pepen.
Taufik Masih Diburu
Terkait kasus tersebut, Taufik terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan berat masih diburu dan telah resmi masuk dal;am Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar. Sementara Yuvita hingga saat ini masih dirawat di RSHS Bandung.
Polda Jabar sendiri memastikan, Yuvita, korban kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh Taufik, kekasihnya kini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan korban sekaligus melindungi privasi korban selama proses hukum berjalan.
“Ini juga kita sudah bergerak bekerja sama dengan LPSK untuk melindungi saksi. Jadi saksi sekarang sudah dalam perlindungan lembaga yang resmi,” kata Rudi di Bandung, Selasa (22/6/2026).
Rudi
Ia menegaskan, dengan adanya perlindungan dari LPSK, seluruh pihak diminta menghormati dan menjaga privasi korban agar proses pemulihan fisik maupun psikologis dapat berjalan dengan baik.
Selain memberikan perlindungan kepada korban, Polda Jabar juga terus mengintensifkan pengejaran terhadap pelaku yang hingga kini masih buron.
Menurut Rudi, upaya pencarian dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk berkoordinasi dengan Mabes Polri dan pihak luar negeri, khususnya dalam penelusuran jejak digital pelaku.
“Kita bekerja sama juga dengan pihak luar negeri. Itu di bidang siber, termasuk dengan Meta yang menguasai data di media sosial. Kita melakukan kerja sama untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan,” katanya.
Polda Jabar sebelumnya telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Bidang Humas untuk mempercepat penangkapan pelaku.
Polisi juga terus menggali informasi dari keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar pelaku guna mempersempit ruang gerak tersangka.
Sementara itu, kondisi korban dilaporkan terus membaik setelah menjalani perawatan intensif. Kepolisian masih memprioritaskan pemulihan fisik dan mental korban sebelum melakukan pemeriksaan lebih mendalam, mengingat korban merupakan saksi utama dalam pengungkapan kasus tersebut.
Polda Jabar berharap pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.**
Editor: Yayan Sofyan