Kejagung: Jangan Membangun Opini
Polri Temukan Emas 74 Kg, Dolar dan Rupiah Senilai Rp476 Miliar di Rumah Mewah Diduga Milik Jampidus

Foto : Istimewa
Penyidik Kortastipidkor Polri, Rabu (8/7/2026) malam menggeledah rumah mewah di Sentul City dan menemukan 74 kg emas, jutaan dolar AS dan Singapura, serta uang tunai rupiah dengan total sekitar Rp476 miliar.
JAKARTA, KejakimpolNews.com — Hingga kini penemuan brankas yang tersembunyi di balik dinding sebuah rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, masih jadi perbincangan umum terutama di media sosial dan media mainsdtream.
Penemuan ini diungkap Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Rabu (8/7/2026) malam. Hasilnya, dari rumah mewah tersebut polisi menemukan 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai rupiah dengan total sekitar Rp476 miliar.
Di rumah itu penyidik Kortastipidkor Polri langsung membongkar dinding bermotif kayu yang tampak disamarkan seperti tembok biasa. Ternyata di balik dinding it ada sebuah brankas besar yang masih terkunci.
Begitu berhasill dibuka, ternyata berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan, uang asing, dan uang tunai dalam jumlah fantastis.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto merinci barang bukti tersbeuit terdiri atas 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta.
Totok menjelaskan, di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7/2026) dini hari yang diduga rumah milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terdapat brankas ada koper berisi emas. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar
Tetapi hingga kini Polri belum mengonfirmasi identitas pemilik rumah dan keterkaitannya dengan pihak tertentu karena proses penyidikan masih berlangsung.
Sebelumnya juga Kafe de'Clan Digeledah, hal ini terkait pengusutan polisi tentang korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Blackout PLN
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang memicu blackout di Sumatra, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel. Penanganan perkara dilakukan melalui joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dari Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, polisi menyita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Irjen Totok mengatakan, uang yang diamankan dari Cafe de'Clan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259,1 juta dalam bentuk rupiah. beberapa dokumen, barang elektronik termasuk handphone, dan uang tunai yang setelah dikonversi nilainya hampir Rp60 miliar.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, rangkaian penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam penyidikan dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Budi menambahkan, pengusutan tiga perkara korupsi tersebut juga menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
Tanggapan Kejagung
Di tempat terpisah Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung merespon atas aksi Polri menggeledah 12 lokasi dalam kasus dugaan korupsi batu bara PLN, termasuk juga adanya prajurit TNI berjaga di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui video yang beredar di media sosial antara lain di Instagram menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri dalam penanganan perkara dan menjadi kewenangan Kepolisian.
Menurut Anang, pihaknya menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Mengenai Pemberantas Korupsi di Kejagung Itu Anang mengatakan, Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk terkait objek yang digeledah, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.
Kejagung mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun opini yang mengaitkan seseorang maupun suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.
Kejaksaan Agung katanya, tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.**
Editor: Maman Suparman