Razia Knalpot Brong Door To Door Ditingkatkan, Polrestabes Bandung Sita 1.172 Buah

Foto : Istimewa
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi didampingi Kasat Lantas AKBP Hudi Arif memperlihatkan knalpot brong sitaan.
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Pamakaian knalpot brong atau dibawah standar pabrikan yang telah ditentukan, semakin banyak dilakukan para pemakai kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Karena dianggap mengganggu kebisingan di ruang publik hingga membahayakan, Polrestabes Bandung terus melakukan razia di berbagai titi sekaligus menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat dari gangguan kebisingan jalanan.
Hasilnya, dalam rentang waktu tiga minggu terakhir melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 1.172 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias knalpot brong di wilayah Kota Bandung.
Penertiban berskala besar ini digelar sebagai respons cepat atas maraknya aduan warga yang resah terhadap polusi suara kendaraan bermotor, khususnya pada malam hari. Langkah kepolisian ini memadukan tindakan penegakan hukum di jalanan dengan pendekatan edukatif yang humanis.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi didampingi Kasat Lantas AKBP Hudi Arif menegaskan bahwa penindakan di lapangan dilakukan secara terukur melalui skema pergantian langsung knalpot bising ke standar pabrikan.
“Selama tiga minggu, kami melakukan penyitaan dengan cara mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menjadi knalpot standar bawaan pabrik. Total ada 1.172 knalpot yang rekan-rekan bisa lihat di sini,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, seperti dikutip dariu Tribrata Polda Jabar Rabu (29/7/2026).
Pihak Polrestabes Bandung menguraikan bahwa penanganan masalah knalpot bising ini tidak hanya mengandalkan razia hunting system di jalan raya, melainkan juga mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas melalui edukasi langsung dari rumah ke rumah (door-to-door) serta menjalin kemitraan erat bersama pihak sekolah dan para orang tua murid.
“Bhabinkamtibmas bergerak door-to-door ke rumah warga, memberikan imbauan kepada orang tua agar putra-putrinya yang menggunakan knalpot brong segera menggantinya secara sukarela. Terima kasih kepada rekan-rekan kepala sekolah yang sudah berpartisipasi dengan kegiatan ini, di mana menghimbau kepada putra-putri anak didiknya yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, agar diganti dan diserahkan kepada pihak sekolah,” ucap Kombes Pol. Dedi Supriyadi.
Dari kacamata hukum, penggunaan knalpot bising terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta tidak memenuhi standar ambang batas kebisingan kendaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2018.
Guna memberikan efek jera dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali, seluruh knalpot hasil sitaan akan dimusnahkan secara permanen oleh jajaran kepolisian.
“Ini semua di luar standar khusus yang ditetapkan pemerintah. Knalpot ini nantinya akan kita musnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda agar tidak bisa dipergunakan kembali,” tegas Kombes Pol. Dedi Supriyadi.
Langkah taktis dan kolaboratif dari Polrestabes Bandung ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan kepolisian dalam mengawal keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) demi mewujudkan Kota Bandung yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warganya.**
Editor: Sonni Hadi
