Polrestabes Bandung Musnahkan 1.172 Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi Teknis

Polrestabes Bandung musnahkan 1.172 knalpot tak sesuai spesifikasi teknis
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Polrestabes Bandung memusnahkan sebanyak 1.172 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang merupakan barang bukti hasil penindakan dari 27 kali Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi khusus Januari 2026 hingga 26 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Bandung dalam menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) dan menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait kebisingan akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K. M.H mengatakan, bahwa operasi penertiban difokuskan di sejumlah titik rawan balap liar, pusat keramaian dan jalur protokol di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
"Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) jo. Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor," kata Hendra, Kamis (31/7/2026)
Sementara Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi menyampaikan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya menimbulkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga kerap dikaitkan dengan aksi balap liar dan potensi gangguan kamtibmas.
Oleh karena itu, kata Dedi, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga ketertiban umum.
Selain melakukan penindakan, Polrestabes Bandung juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelajar, komunitas otomotif, serta pemilik bengkel agar tidak menggunakan, memproduksi, maupun memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Masyarakat, khususnya para pengendara muda, diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar demi keselamatan, kenyamanan, serta terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh knalpot dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong listrik (grinder/cutter) sehingga tidak dapat digunakan kembali.
"Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Polrestabes Bandung tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat," pungkas Dedi.**
Editor: Yayan Sofyan
