Tak Terima Dimarahi Ibunya, RR Bakar Motornya dan Apinya Melalap 3 Rumah Warga di Babakan Ciparay

Yayan Sofyan
RR diamankan setekah membakar motornya lalu apinya melalap 3 rumah.
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- RR (22), sorang pemuda diamankan polisi diduga sengaja membakar sepeda motornya hingga memicu kebakaran yang menghanguskan tiga rumah bedeng di Jalan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Selasa (4/8/2026).
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB saat AR dimarahi oleh kedua orang tuanya. Tiga jam kemudian, pelaku kembali ke rumah dan emosi serta mengamuk.
“Kemudian pukul 13.00 WIB datang lagi ke TKP, marah-marah, memecahkan kaca, memecahkan genting, lalu membakar motor miliknya yang ada di TKP tersebut,” ujar Kurniawan.
Api dari sepeda motor yang dibakar kemudian membesar dan merembet ke bangunan rumah. Akibatnya, tiga rumah bedeng, termasuk rumah milik pelaku dan orang tuanya, hangus terbakar.
Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Namun, Mamat (56), ayah pelaku yang mengalami luka bakar pada bagian tangan dan telah mendapatkan penanganan medis.
“Kerugian berupa tiga buah rumah bedeng dan motor. Namun untuk nominal masih dalam penyelidikan,” katanya.
Usai kejadian, AR langsung diamankan petugas kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kebakaran diduga dilakukan secara sengaja. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati setelah keinginannya tidak dipenuhi oleh keluarganya.
“Motifnya merasa kesal karena dibiarkan oleh keluarga ataupun orang tuanya sehingga melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Kurniawan.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Babakan Ciparay untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.**
Editor: Yayan Sofyan
