Ultimatum Kapolda Jabar: Tindak Tegas Pelaku Begal!

Yayan Sofyan
Kapolda Jabar, Irjen Pol Pipit Rismanto
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan akan menindak tegas pelaku begal yang meresahkan masyarakat menyusul maraknya aksi kejahatan di Kota Bandung dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto memerintahkan anggotanya melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan secara terukur, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia.
"Saya perintahkan anggota untuk melakukan tindakan tegas dan terukur. Namun, kepolisian juga harus menghormati hak asasi setiap orang,” kata Pipit saat ditemui Bandung, Sabtu (18/7/2026).
Pipit menuturkan ketegasan aparat bukan berarti mengabaikan prosedur hukum. Setiap anggota tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara pidana.
Menurut dia, polisi tidak dapat serta-merta menyimpulkan seseorang sebagai pelaku kejahatan karena terdapat proses hukum yang harus dilalui, termasuk pengumpulan alat bukti.
“Karena itu, setiap tindakan harus dilakukan secara hati-hati dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apakah seseorang benar pelaku begal atau bukan, tidak bisa serta-merta disimpulkan begitu saja. Karena itu, tindakan harus benar-benar proporsional,” ujarnya.
Ia menjelaskan tindakan tegas tidak berarti tindakan represif, melainkan penegakan hukum yang disesuaikan dengan tingkat ancaman serta situasi dan kondisi di lapangan.
“Yang kami maksud bukan sekadar tembak di tempat, melainkan tindakan tegas yang terukur dan proporsional sesuai tingkat ancaman serta situasi dan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, Pipit mengajak masyarakat turut aktif memberikan informasi apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.
Ia memastikan setiap informasi dari masyarakat akan direspons oleh kepolisian. Apabila terdapat anggota yang tidak merespons laporan atau informasi tersebut, maka akan dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Segera informasikan kepada polisi. Kalau ada polisi yang tidak merespons informasi masyarakat, itu merupakan pelanggaran etik. Ada kewajiban untuk merespons informasi dan harapan masyarakat secara cepat,” harapnya.**
Editor: Yayan Sofyan
