KPK Dalami Pemberian 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing Suhardiman kepada Menhut Raja Juli Antoni

Foto : Istimewa
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
JAKARTA, KejakimpolNews.com -- Pemberian uang dari Suhardiman Amby, Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Juni 2026, terus bergulir. Perkembangan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya terus mendalami kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan kepada wartawan rabu (8/8/2-26), pemberian uang kepada pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini masih dalam pengembangan.
Pemberian uang itu katanya, terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pemberian sekitar 12.500 dolar Singapura atau sekitar Rp175 juta itu disebut terjadi pada Mei 2026, sebelum pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli pada Juni 2026.
Budi Prasetyo menambahkan, temuan pemberian uang kepada Menteri Kehutanan Raja Juli itu berasal dari rangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi.
"Selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 dolar Singapura, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Budi menhelaskan, uang tersebut diduga diterima pejabat lain di lingkungan Kementerian Kehutanan yang identitasnya belum diungkap. Dugaan pemberian itu terjadi pada Mei 2026, atau sebelum pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli pada 2 Juni 2026.
KPK juga kata Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada Pak Menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya.
Masih kata Jubir KPK, pemberian tersebut berasal dari pengumpulan uang anggota Koperasi Unit Desa (KUD), para kepala desa, dan camat di Kabupaten Kuansing. Dana itu diduga dihimpun untuk mengurus pelepasan kawasan hutan, kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura sebelum sebagian diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
KPK kini terus mendalami asal-usul dana, motif pemberian, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Diberitakan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengakui menerima amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop, lalu memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026. Raja Juli kemudian melapor penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Usai laporan, KPK menyita 12.500 Dolar Singapura yang berdasarkan keterangan saksi diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman. Kini penyidik KPK masih terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri aliran dana tersbeit.**
Editor: Sonni Hadi
