Terungkap di Sidang BDS, Direktur Keuangan Datangi Vendor Setelah Surati Bupati

Foto: One
Sudang lanjutan kasus korupsi BDS Kabupaten Bandung, hadirkan sejumlah saksi.
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan daging ayam boneless dan daging kerbau di PT Bandung Daya Sentosa (BDS) kembali mengungkap fakta baru.
Direktur PT Jambong Hebat Bersama (JBH), Dr. Faisal Manaf, SE., MM., mengaku didatangi Direktur Keuangan PT BDS, Novianti, setelah mengirimkan surat permohonan kerja sama kepada Bupati Bandung.
Keterangan tersebut disampaikan Faisal saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang dipimpin Hakim Ketua Panji Surono bersama majelis hakim anggota.
Sidang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sima Simson dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT BDS Januar Budi Norman serta Castam, pemilik PT Cahaya Frozen Raya.
Dalam keterangannya, Faisal menjelaskan bahwa pada Agustus 2024 ia memperoleh informasi PT Bandung Daya Sentosa sedang mencari vendor penyedia ayam untuk program ketahanan pangan.
Ia kemudian berupaya menjalin komunikasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Bandung.
"Saya tiga kali datang ingin bertemu Bupati untuk bersilaturahmi sekaligus menawarkan kerja sama, tetapi tidak berhasil," ujar Faisal di hadapan majelis hakim.
Disarankan Surati Bupati
Karena tidak berhasil bertemu langsung, Faisal mengaku mendapat saran dari seorang staf agar menyampaikan permohonan kerja sama melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Bandung.
Surat tersebut kemudian dikirim dengan harapan dapat diteruskan kepada pihak yang menangani program pengadaan pangan.
Menurut kesaksiannya, pada 5 September 2024, seorang perempuan yang dikenalkan sebagai Direktur Keuangan PT Bandung Daya Sentosa, Novianti, datang ke kantornya.
Di hadapan majelis hakim, Faisal menyatakan Novianti mengatakan kedatangannya merupakan tindak lanjut atas surat yang telah dikirim kepada Bupati.
"Beliau menyampaikan datang karena menerima disposisi atas surat yang kami kirimkan kepada Bupati," kata Faisal.
Ia juga memperlihatkan foto pertemuan tersebut kepada majelis hakim sebagai bagian dari alat pendukung keterangannya.
Bertemu Dirut PT BDS
Empat hari setelah pertemuan itu, tepatnya 9 September 2024, Faisal mengaku dipertemukan dengan Direktur Utama PT BDS saat itu, Januar Budi Norman.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangannya, ia mendapat penjelasan mengenai program ketahanan pangan dan diminta menjadi pemasok ayam serta ikan kembung.
Karena meyakini proyek tersebut merupakan bagian dari program pemerintah, Faisal mengaku bersedia bekerja sama dan mulai mengirimkan pasokan ayam secara bertahap.
"Saya percaya ini program pemerintah sehingga kami berani mengeluarkan modal dan mulai memasok barang," ujarnya.
Hakim Dalami Pertemuan
Majelis hakim memberikan perhatian khusus terhadap kronologi pertemuan tersebut, selanjutnya meminta Faisal menjelaskan kembali alasan kedatangan Novianti, isi pembicaraan yang terjadi, serta hubungan pertemuan itu dengan surat yang sebelumnya dikirim kepada Bupati Bandung.
Pendalaman dilakukan untuk menguji rangkaian komunikasi yang menjadi awal kerja sama antara vendor dengan PT Bandung Daya Sentosa.
Latar Belakang Perkara
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama pengadaan daging ayam boneless dan daging kerbau yang dijalankan PT Bandung Daya Sentosa sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung.
Jaksa mendakwa mantan Direktur Utama PT BDS Januar Budi Norman bersama Castam, pemilik PT Cahaya Frozen Raya, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara serta kerugian bagi sejumlah vendor yang telah memasok barang.
Dalam dakwaan disebutkan PT Cahaya Frozen Raya menjadi mitra PT BDS dalam pengadaan daging. Namun, pelaksanaan kerja sama tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga pembayaran kepada sejumlah vendor tersendat dan menimbulkan kerugian dalam jumlah besar.
Jaksa juga mendalilkan bahwa para terdakwa memiliki peran masing-masing dalam rangkaian kerja sama tersebut. Seluruh dalil dalam dakwaan itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lain selama persidangan berlangsung.
Sementara itu, seluruh keterangan yang disampaikan Faisal mengenai pertemuannya dengan Novianti, disposisi atas surat kepada Bupati, maupun rangkaian komunikasi sebelum terjalinnya kerja sama, merupakan keterangan saksi di bawah sumpah yang masih akan dinilai dan diuji bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.**
Author: One
Editor: Maman Suparman
