Polda Jabar Ungkap Jaringan Eksploitasi Anak Gunakan AI dan Terdeteksi Sinyal NCMEC AS, 8 Tersangka Diamankan

foto

Yayan Sofyan

Polda Jabar saat merilis pengungkapan jaringan eksploitasi anak oleh Ditressiber,

BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar berhasil membongkar jaringan tindak pidana siber terkait pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus yang menjangkau berbagai wilayah ini mengidentifikasi jaringan luas pelaku yang beroperasi lintas kota dan provinsi.

Dari hasil penyelidikan mendalam, aparat kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kejahatan siber ini. Para tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai kelompok usia dan latar belakang, yakni AS (22), MJ (19), AS (53), DA (19), IR (16), MR (32), IR (43), dan MN (25).

Mereka ditangkap di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar mulai dari Bekasi, Cianjur, Subang, Bogor, Tasikmalaya, Bantul, hingga Jakarta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyampaikan bahwa penanganan perkara ini berawal dari penelusuran intensif jajarannya terhadap tujuh Laporan Polisi (LP) model A. Langkah tegas diambil karena kejahatan terhadap anak melalui ruang siber merupakan ancaman serius yang menjadi perhatian publik global.

“Undang-undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Hendra di Markas Polda Jabar, Senin (31/8/2026).

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pengungkapan kasus kekerasan seksual anak oleh Polda Jabar ini membuka fakta baru mengenai pemanfaatan teknologi oleh para pelaku kejahatan. Selain rekaman secara tersembunyi, para tersangka memanfaatkan kecanggihan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk memanipulasi foto anak-anak menjadi konten asusila.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Keberadaan jaringan ini pertama kali terendus setelah Subdit Siber Polda Jabar menerima laporan resmi dari portal National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang berbasis di Amerika Serikat. Laporan tersebut memuat Cyber Tipline dari perusahaan teknologi Google terkait sejumlah akun yang terdeteksi menyimpan dokumen pelecehan anak sejak awal Mei 2026.

Sementara itu, Wakil Direktur Siber Polda Jabar AKBP Mujiyanto menjelaskan secara rinci berbagai cara yang digunakan para pelaku untuk mendapatkan dan mengolah materi pornografi anak tersebut. Pelaku menggabungkan teknologi digital modern dengan aksi perekaman secara langsung di lokasi kejadian.

“Modus para pelaku di antaranya mengunduh foto anak dari internet, lalu mengeditnya menggunakan teknologi AI dengan menggabungkan foto tersangka hingga menjadi video bermuatan pelecehan seksual. Selain itu, ada pelaku yang merekam dan memfoto bagian sensitif anak secara diam-diam di lingkungan keluarga maupun tempat kerja,” ucap Mujiyanto.

Dari penggerebekan di berbagai lokasi, polisi menyita lebih dari 20 barang bukti elektronik, seperti ponsel, flashdisk, kartu seluler, akun media sosial, hingga private server penyimpanan file.

Atas tindakan manipulasi dan penyebaran konten tersebut, para pelaku terancam hukuman berat berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp6 miliar.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Truk Dalmas Dirusak Saat Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran di Bandung, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Aksi Nyolong Motor di Jalan Ciguruwik Cinunuk Terekam Kamera CCTV
Bullying di SD Negeri 1 Kapandayan, Sat Lantas Polres Kuningan Respon Cepat Lakukan Mediasi
Kecanduan Judol Ayah Tega Bunuh Anak Kandung Gegara Uang Sekolah Dipakai Beli Slot
Belanjakan Uang Palsu ke Warung Berharap Kembalian Uang Asli, Pasutri Ditangkap Polres Cimahi