Cara Baru Nikmati Ganja, Tak Lagi Dibakar Tapi Dicelup Bagai Teh Berhasil Diungkap Polresta Bandung

foto

Foto : Istimewa

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto memperlihatan ganja hasil sitaan.

BANDUNG, KejakimpolNews.com – Polresta Bandung mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja, kali ini modusnya bukan diisap seperti rokok melainkan diseduh menyerupai minuman teh.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga menemukan ganja seberat sekitar 12 kilogram yang diduga peredarannya dikendalikan oleh seseorang dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto kepada wartawan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AR (27).

“Setelah kita mengamankan pelaku, kita mendapatkan bahwa pelaku itu juga mengonsumsi ganja dengan cara diseduh seperti teh untuk kemudian diminum,” katanya seperti dilansir dari Tribrata Polda Jabar.

AR diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Citamiang Kidul, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua kantong plastik berisi batang atau ranting kering yang diduga ganja, sebuah teko berisi material serupa, satu linting ganja, serta satu unit telepon seluler.

Kapolresta Bandung menjelaskan, temuan tersebut menjadi perhatian karena penyalahgunaan ganja tidak hanya dilakukan dengan cara dibakar, tetapi juga melalui pengolahan yang menyerupai minuman sehari-hari.

“Ini perlu pengawasan juga dari masyarakat agar apabila nanti menemukan hal-hal seperti ini, yang disangka teh, ternyata seduhan teh yang berupa ganja,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial ALF alias BU. Orang tersebut diduga mengendalikan aktivitas peredaran narkotika dari dalam lapas dan menginstruksikan AR untuk mengambil serta menyimpan paket ganja.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara ke sebuah lokasi di Jalan Kiara Condong Nomor 411, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah koper berwarna ungu yang berisi 12 paket ganja dengan berat keseluruhan sekitar 12 kilogram.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, AR dijanjikan atau menerima upah sebesar Rp2 juta untuk setiap kilogram ganja yang ditangani. Sementara itu, barang bukti ganja seberat sekitar 12 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp250 juta berdasarkan estimasi harga pasar.

Polresta Bandung masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pemasok, penerima, serta jaringan yang diduga mengendalikan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polresta Bandung mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba dan mencegah dampaknya di lingkungan sekitar.**

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Aksi Nyolong Motor di Jalan Ciguruwik Cinunuk Terekam Kamera CCTV
Terlalu!, MBA Ayah Asal Tasikmalaya Tega Gauli Putri Kandungnya Selama Dua Tahun
Dikendalikan dari Lapas, AR Pengedar Narkotika Diciduk Polresta Bandung, 12 Kg Ganja Disita
Nyolong Bawang di Gudang Berulang-Ulang, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Wanaraja
Traffic Light di Sejumlah Titik Terganggu Akibat Kabelnya Dicuri, Pemkot Bandung Targetkan Pulih Dalam 2 Minggu