Jatah Haji untuk "Para Gus"

Foto : Istimewa
Sidang Tipikor eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)
DALAM sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan staf Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, membeberkan dokumen estimasi pembagian kuota haji khusus tambahan.
Pernyataan kesaksian ini membuat publik terbelalak bahkan nyaris tak percaya, bagaimana mungkin program ibadah dibagi-bagi begitu saja tanpa rasa bersalah dari tokoh agama, anggota DPR, intelejen negara dan ormas NU. Khususnya lagi "para gus".
Ia menyebut terdapat plot kuota yang dialokasikan untuk beberapa entitas politik dan keagamaan, termasuk jatah 200 kuota untuk "para gus".
Berdasarkan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi seperti diberitakan rincian angka estimasi selain "para Gus" juga Intel BIN (200 kuota), Subdit Haji Khusus (1500 kuota), dan DPR (200 kuota).
Sedangkan pihak swasta yang berpotensi diperjualbelikan diestimasi pembagiannya untuk Maktour (PT Makassar Toraja) 1.000 kuota, dan RF (Rizky Fisa Abadi) 500 kuota.
Tidak ketinggalan kuota untuk ormas keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) 900 kuota yang selama Menteri Agama YQ menjabat mendapat preferensi khusus.**