Prof Anton Minardi Desak UU Anti Miras: Negara Jangan Hanya Hitung Pajak Tapi Juga Biaya Sosial

Foto: One
Prof. Dr. KH. Anton Minardi, Ketua Lembaga Advokasi Umat “Anshorullah”.
BANDUNG, KejakimpolNews.com — Negara dinilai tidak boleh hanya menghitung penerimaan pajak dari industri minuman beralkohol, tetapi juga wajib memperhitungkan dampak sosial, kesehatan, dan keamanan yang ditimbulkan akibat konsumsi alkohol di tengah masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan Prof. Dr. KH. Anton Minardi, Ketua Lembaga Advokasi Umat “Anshorullah”, yang mendorong segera dibentuknya Undang-Undang Anti Minuman Beralkohol (UU Anti Miras) sebagai payung hukum nasional yang lebih kuat dan komprehensif.
Menurut Prof. Anton, persoalan minuman beralkohol tidak bisa lagi semata-mata dilihat sebagai komoditas perdagangan atau sumber pendapatan negara. Di balik keuntungan ekonomi tersebut, terdapat persoalan kesehatan, kecelakaan lalu lintas, kekerasan, keretakan keluarga, hingga ancaman terhadap anak dan generasi muda.
“Pertanyaannya bukan hanya berapa besar pajak dan keuntungan ekonomi yang diperoleh negara. Yang harus dihitung juga adalah berapa besar biaya sosial dan kesehatan yang harus ditanggung masyarakat akibat penyakit, kecelakaan, kekerasan, kehilangan produktivitas, serta persoalan keluarga yang berkaitan dengan alkohol,” tegas Prof. Anton.
Alkohol Bukan Sekadar Pilihan Pribadi
Prof. Anton menilai dampak konsumsi minuman beralkohol telah melampaui ranah pilihan pribadi. Ketika konsumsi alkohol berpotensi membahayakan orang lain dan memengaruhi ketertiban sosial, negara dinilai memiliki tanggung jawab untuk hadir melalui regulasi yang jelas.
“Ketika dampaknya sudah menyentuh keselamatan orang lain, kesehatan masyarakat, masa depan anak-anak, ketahanan keluarga dan ketertiban sosial, maka negara tidak boleh bersikap seolah-olah ini hanya persoalan pilihan pribadi,” ujarnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat konsumsi alkohol berkaitan dengan sekitar 2,6 juta kematian di dunia pada 2019. Alkohol juga dikenal sebagai zat toksik, psikoaktif, dan dapat menyebabkan ketergantungan.
Dampaknya tidak hanya berupa gangguan kesehatan, tetapi juga kecelakaan, cedera, kekerasan, serta berbagai persoalan sosial yang berpotensi membebani keluarga dan masyarakat.
Regulasi Sudah Ada, tetapi Perlu Payung Hukum Terpadu.
Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah aturan terkait minuman beralkohol, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Namun, Prof. Anton bersama tim kajian menilai regulasi yang tersebar di berbagai sektor perlu dievaluasi dan diperkuat melalui satu kerangka hukum nasional yang lebih terpadu.
Gagasan tersebut menjadi bagian dari kajian yang disusun Lembaga Advokasi Umat “Anshorullah” bersama Lembaga Bantuan Hukum “Annas" dan Aliansi Advokat Bandung Bergerak (AABB).
“Yang dibutuhkan bukan sekadar menambah larangan. Kita memerlukan sistem hukum yang mampu mengatur dari hulu hingga hilir, mulai dari produksi, impor, distribusi, penjualan, promosi, iklan, perdagangan digital hingga penindakan terhadap peredaran miras ilegal dan oplosan,” kata Prof. Anton.
Ia menyoroti perkembangan perdagangan melalui marketplace, media sosial, aplikasi digital, hingga layanan pesan antar yang dinilai menjadi tantangan baru dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Anak dan Generasi Muda Jangan Dijadikan Target Pasar
Perlindungan terhadap anak dan generasi muda menjadi salah satu fokus utama dalam gagasan pembentukan UU Anti Miras.
Kajian tersebut mendorong adanya aturan tegas mengenai larangan penjualan minuman beralkohol kepada anak, pembatasan promosi yang menyasar remaja, pengawasan perdagangan digital, serta pengendalian penjualan di sekitar lingkungan pendidikan.
“Anak dan generasi muda tidak boleh menjadi sasaran pasar. Negara harus hadir memberikan perlindungan yang tegas dan nyata,” tegasnya.
Menurut Prof. Anton, pihak yang dengan sengaja menyediakan atau menjual minuman beralkohol kepada anak perlu mendapatkan sanksi yang tegas dan proporsional.
Tegas terhadap Miras Ilegal
Meski mendorong regulasi yang lebih tegas, Prof. Anton menegaskan bahwa UU Anti Miras tidak boleh semata-mata berorientasi pada penghukuman.
Peredaran minuman beralkohol ilegal dan oplosan harus menjadi prioritas penegakan hukum karena memiliki risiko serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Namun, terhadap individu yang telah mengalami ketergantungan, pendekatan kesehatan dan rehabilitasi juga harus menjadi bagian dari kebijakan negara.
“Hukum harus tegas terhadap pelanggaran dan peredaran ilegal, tetapi negara juga harus memberikan jalan pemulihan bagi mereka yang sudah mengalami ketergantungan. Jangan semua persoalan diselesaikan hanya dengan penghukuman,” katanya.
Karena itu, regulasi yang diusulkan diharapkan mencakup pemeriksaan kesehatan, konseling, rehabilitasi medis dan sosial, pendampingan keluarga, hingga reintegrasi sosial.
Berpijak pada Pancasila dan Konstitusi
Dalam kajiannya, gagasan pembentukan UU Anti Miras ditempatkan dalam kerangka Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, kesehatan publik, keberagaman, dan prinsip negara hukum.
Kajian tersebut juga mengaitkan nilai perlindungan masyarakat dengan perspektif maqashid al-syariah, khususnya menjaga jiwa (hifzh al-nafs), menjaga akal (hifzh al-'aql), menjaga keturunan (hifzh al-nasl), dan menjaga harta (hifzh al-mal).
Namun, Prof. Anton menegaskan bahwa hukum nasional tetap harus dibangun secara konstitusional dan menghormati keberagaman masyarakat Indonesia.
“Ini bukan semata-mata soal menerapkan pandangan agama tertentu kepada seluruh warga negara. Yang kita dorong adalah kebijakan hukum nasional untuk melindungi kesehatan, keselamatan, anak, keluarga, dan masyarakat dengan tetap menghormati konstitusi, HAM, keberagaman dan prinsip negara hukum,” ujarnya.
Jangan Menunggu Korban Bertambah
Kajian tersebut mengusulkan enam prinsip utama dalam pembentukan UU Anti Miras, yakni perlindungan masyarakat, pencegahan, proporsionalitas, perlindungan kelompok rentan, rehabilitasi, dan penegakan hukum terpadu.
Prof. Anton berharap pembentukan regulasi nasional dapat menjadi langkah preventif negara dalam menghadapi berbagai dampak kesehatan dan sosial yang berkaitan dengan konsumsi alkohol.
“Jangan menunggu persoalan semakin besar dan korban terus bertambah baru negara bergerak. Pencegahan dan perlindungan harus menjadi prioritas. Karena itu, kami memandang sudah saatnya pembentukan UU Anti Miras dibahas secara serius dan komprehensif,” pungkasnya.
Ia menambahkan, gagasan tersebut perlu menjadi bahan diskusi publik secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, tenaga kesehatan, tokoh agama, organisasi masyarakat, pelaku usaha, serta seluruh unsur masyarakat.**
Author: One
Editor: Maman Suparman