Modus Pinjam Motor Padahal Mau Dijual, Polresta Bandung Tangkap Pelaku dan Dua Penadah

Foto : Istimewa
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto dalam konferensi persnya Rabu 12 Oktober 2926.
SOREANG, KejakimpolNews.com - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung membongkar dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor, modusnya pinjam dari teman dekat padahal dijual kepada orang lain.
Pelakunya berinisial IMF (34) alias Ibo, dia diduga membawa kabur sejumlah kendaraan milik para korban. Duawali dengan cara meminjamnya dengan berbagai alasan sebelum menjualnya.
Aksi tersebut diduga dilakukan antara April hingga September 2026. Sedikitnya ada 12 korban telah tercatat dalam laporan dan pengaduan yang ditangani Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto dalam konferensi persnya Rabu 12 Oktober mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut. Mereka melapor melalui sejumlah kanal pengaduan kepolisian maupun media sosial.
“Ini korbannya sudah sangat banyak. Sempat juga ada korban yang melaporkan, baik itu melalui 110 maupun melalui Lapor Kapolres, dan juga ke Instagram,” beber Tri seperti dikutip dariu Tribrata Polda Jabar.
Modus yang digunakan Ibo terbilang sederhana. Ia diduga memanfaatkan kepercayaan teman-teman dekatnya dengan meminjam sepeda motor untuk berbagai keperluan. Kendaraan tersebut kemudian tidak dikembalikan dan diduga dijual kepada pihak lain.
“Ini kebanyakan korbannya adalah orang-orang dekat. Karena secara finansial keluarganya memang tergolong mampu, maka korban-korban ini percaya kepada yang bersangkutan,” ujar Tri.
Ibo akhirnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Bandung pada 2 Oktober 2026 setelah kasus tersebut viral. Ia datang dengan didampingi orang tuanya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui alur penjualan kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Hasil pengembangan membawa polisi kepada RRP dan JP yang diduga berperan sebagai penadah. RRP disebut menerima 12 unit sepeda motor dari Ibo dan menjual kembali kendaraan tersebut.
Tujuh unit di antaranya diduga dijual kepada JP, sebelum kemudian berpindah tangan kepada seseorang berinisial I yang kini berstatus DPO.
Sebanyak delapan sepeda motor berhasil diamankan polisi dari pengungkapan tersebut. Kendaraan yang disita terdiri dari berbagai merek, antara lain Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha RX-King, Honda PCX, dan Honda Genio.
Polisi masih mencari 16 unit sepeda motor lainnya yang masuk dalam daftar barang dalam pencarian. Dari delapan kendaraan yang telah diamankan, baru dua unit yang berhasil diketahui pemiliknya berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin.
Polisi menduga identitas sejumlah kendaraan telah disamarkan dengan mengganti atau memalsukan pelat nomor.
“Kalau dari pelat nomor tentu saja karena sudah diganti, dipalsukan,” katanya.
Kapolresta Bandung mengajak masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor kepada kepolisian. Laporan tersebut akan membantu penyidik mencocokkan kendaraan yang ditemukan sekaligus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Jangan segan-segan untuk datang ke Polresta Bandung. Kalau memang belum membuat laporan, segera membuat laporan,” ujar Tri.
Dari hasil pemeriksaan, uang yang diduga diperoleh Ibo dari penjualan kendaraan disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dan judi online.
“Untuk hasil dari kejahatan yang dilakukan, itu untuk gaya hidup dan juga judi online. Ini betul-betul sangat berbahaya,” kata Tri.
Ibo dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. Sementara Rafi dan Jefri dijerat Pasal 591 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Pengembangan perkara masih dilakukan Satreskrim Polresta Bandung untuk menelusuri keberadaan kendaraan lainnya sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Tujuannya untuk memastikan seluruh kendaraan yang diduga berasal dari aksi pelaku dapat dilacak dan dikembalikan kepada pemiliknya,” tandas Tri.**
Editor: Sonni Hadi