Terkuak di Sidang Korupsi PT SDI Rp81,85 Miliar! Bank Mandiri Bongkar Fakta Mengejutkan soal Rekening

foto

Foto: One

Sidang dugaan korupsi PT BDS di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung menghadirkan enam saksi.

BANDUNG, KejakimpolNews.com – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi korporasi PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (8/10/2026).

Keterangan saksi Bank Mandiri yang memastikan rekening operasional tidak pernah diblokir menjadi salah satu sorotan persidangan. Di sisi lain, sejumlah pemasok mengungkap bagaimana barang untuk proyek PT SDI justru dibayar oleh PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ).

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut menghadirkan enam saksi untuk mengurai mekanisme kerja sama pengadaan barang dan jasa, aliran pembayaran, hingga persoalan kewajiban keuangan yang muncul dalam hubungan bisnis kedua perusahaan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang dalam penanganan perkara sebelumnya memiliki nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat mencapai Rp81,85 miliar.

PT SDI yang kini berstatus terdakwa korporasi diwakili Direktur perusahaan, Nugroho Widiyantoro, didampingi penasihat hukumnya.

Bank Mandiri: Rekening Tidak Diblokir

Salah satu kesaksian penting dalam sidang hari ini disampaikan Rayzand dari Bank Mandiri Cabang Daan Mogot.

Di hadapan majelis hakim Adeng Abdul Kohar, saksi Rayzand menerangkan mekanisme pembayaran kewajiban pinjaman melalui rekening operasional atau rekening penampungan.

Ia menjelaskan bahwa pihak Bank Mandiri tidak pernah melakukan pemblokiran maupun pembekuan terhadap rekening yang digunakan dalam mekanisme pembayaran tersebut.

Menurut keterangannya, pembayaran kewajiban tidak dapat dilakukan karena dana yang tersedia dalam rekening tidak mencukupi.

Artinya, berdasarkan penjelasan saksi, persoalan pembayaran bukan disebabkan adanya tindakan pemblokiran dari pihak perbankan.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan untuk menelusuri penyebab terjadinya persoalan pembayaran dalam kerja sama PT SDI dengan PT ENM.

Empat Vendor Ungkap Pola Pembayaran

Selain saksi perbankan, persidangan hari ini juga mengungkap pola transaksi pengadaan barang yang melibatkan empat perusahaan pemasok.

Menariknya, keterangan para vendor memperlihatkan mekanisme yang relatif serupa.
Kebutuhan barang berasal dari proyek PT SDI. Komunikasi pengadaan dilakukan dengan pihak PT SDI, sedangkan pembayaran kepada pemasok dilakukan oleh PT ENM.

Dede Wahdiat dari PT Gama Energi Pratama dan PT Dwa Dian Specs menjelaskan bahwa perusahaannya diminta menyediakan peralatan pemantau kondisi mesin serta instrumen elektrikal.

Barang dikirim langsung ke lokasi proyek PT SDI. Akan tetapi, dokumen penagihan ditujukan kepada PT ENM yang kemudian melakukan pembayaran.

Pola serupa diungkap Nia Tri dari PT Utama Tehnik Cirebon. Ia menerangkan bahwa komunikasi awal pengadaan sepatu keselamatan kerja dilakukan dengan Liyana dari PT SDI.

Setelah pembahasan spesifikasi dan penawaran, surat pesanan atau purchase order (PO) diterbitkan oleh PT ENM. Pembayaran pun dilakukan perusahaan tersebut.

Saksi lainnya, Muhammad Mashudi dari CV Visi Global Media, menjelaskan pengadaan berbagai material industri, termasuk pipa, genset, dan perlengkapan pendukung proyek.

Barang tersebut dikirim ke sejumlah lokasi pekerjaan PT SDI, antara lain Mandau, Balikpapan, dan Jakarta Selatan. Namun, pembayaran kepada perusahaan pemasok berasal dari PT ENM.

Sementara itu, Hariyanto dari PT Puraka Bangun Selaras menerangkan hubungan bisnis perusahaannya dengan PT SDI yang telah terjalin sejak 2016.

Dalam pengadaan peralatan elektronik, motor, dan switch panel untuk proyek terkait Pertamina, pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Liyana di PT SDI.

Barang dikirim untuk kepentingan proyek PT SDI, sedangkan pembayaran dilakukan oleh PT ENM.

Hakim Dalami Dugaan Fee dan Kickback

Dalam pemeriksaan terhadap keempat pemasok, majelis hakim turut menanyakan kemungkinan adanya pemberian komisi, fee, atau kickback dalam proses pengadaan.
Keempat saksi menyatakan tidak pernah memberikan komisi maupun imbalan kepada PT SDI.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian pemeriksaan untuk mengetahui proses penunjukan pemasok dan kemungkinan adanya keuntungan di luar transaksi pengadaan.

Meski para vendor membantah adanya pemberian fee, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan pembuktian.

Terungkap, Direksi PT ENM Tak Periksa Langsung Kontrak Utama. Fakta lain yang menarik perhatian dalam sidang hari ini muncul dari keterangan Rully Hadiparasetya mengenai hubungan kerja sama PT ENM dengan PT SDI.

Rully menjelaskan bahwa PT ENM merupakan anak perusahaan PT MUJ yang dalam menjalankan kegiatan usaha memiliki mekanisme persetujuan dan kajian kelayakan proyek.

Namun, sejumlah perusahaan pemasok dalam kerja sama tersebut merupakan vendor yang direkomendasikan oleh PT SDI.

Menurut Rully, PT ENM saat itu belum memiliki pengalaman memadai untuk mencari sendiri pemasok kebutuhan proyek penunjang minyak dan gas.

Dalam pemeriksaan, Rully juga mengakui bahwa direksi PT ENM tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen fisik kontrak utama antara PT SDI dan pihak Pertamina.

Kerja sama dijalankan dengan mengandalkan informasi dan rekomendasi dari PT SDI.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut proses verifikasi dokumen, pengambilan keputusan bisnis, dan pengawasan pelaksanaan kerja sama.

Rully juga menerangkan bahwa persoalan pembayaran yang kemudian muncul mendorong PT ENM mengambil langkah terhadap sejumlah aset PT SDI sebagai jaminan penyelesaian kewajiban.

Perkara Korporasi Berkaitan dengan Kerugian Negara Rp81,85 Miliar. Sidang hari ini merupakan kelanjutan proses hukum terhadap PT SDI sebagai terdakwa korporasi dalam perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg.

Sebelumnya, perkara terkait yang melibatkan Nugroho Widiyantoro selaku Direktur PT SDI telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung melalui perkara Nomor 133/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

Dalam penanganan perkara tersebut, BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp81.856.435.126.

Berdasarkan informasi putusan perkara sebelumnya, hakim mempertimbangkan pembebanan terhadap Nugroho Widiyantoro sebesar Rp13.767.064.750.

Selain itu, terdapat persoalan penggunaan pembayaran dari PT ENM untuk kebutuhan operasional PT SDI yang menjadi bagian dari dasar pemeriksaan pertanggungjawaban korporasi.

Berbeda dengan perkara sebelumnya yang menempatkan Nugroho sebagai terdakwa perorangan, dalam persidangan kali ini PT Serba Dinamik Indonesia dimintai pertanggungjawaban sebagai badan hukum.

PT SDI menghadapi dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, dengan ketentuan pertanggungjawaban pidana sebagaimana dicantumkan dalam dakwaan.

Sidang Lanjutan 15 Oktober 2026

Rangkaian keterangan enam saksi dalam persidangan Kamis (8/10/2026) memberikan gambaran mengenai mekanisme transaksi yang terjadi antara PT SDI, PT ENM, dan sejumlah perusahaan pemasok.

Kesaksian Bank Mandiri mengenai rekening yang tidak pernah diblokir, pola pembayaran vendor oleh PT ENM, serta pengakuan tidak diperiksanya secara langsung dokumen fisik kontrak utama menjadi sejumlah fakta yang mengemuka dalam sidang hari ini.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih harus diuji dan dinilai bersama alat bukti lainnya.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.**

Author: One
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Aksi Nyolong Motor di Jalan Ciguruwik Cinunuk Terekam Kamera CCTV
Polda Jabar Ungkap Pembuatan Bahan Peledak Melaui Grup WhatsApp "True Crime Community"
Acungkan Samurai ke Polisi, Dua Pelajar Diduga Anggota Geng Motor Diciduk Tim Prabu
Dua Pengemudi Ojol Produksi Narkotika Jenis Cartridge Liquid Vave Ditangkap Polrestabes Bandung
Balap Liar Mengusik Majalaya, Polisi Amankan 25 Motor dan Puluhan Orang, Termasuk 2 Joki