Operasi Patuh Lodaya 2026 di Kuningan Dimulai, Inilah Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

foto

Foto: Whyr

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, memulai Operasi Patuh Lodaya 2026 dalam apel di Mapolres, Senin (26/10/2026).

KUNINGAN, KejakimpolNews.com – Apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026 di wilayah hukum Polres Kuningan, dipimpin langsung Kapolres AKBP Bellen Anggara Pratama, di Mapolres setempat, Senin (26/10/2026).

Operasi Patuh Lodaya 2026 dilaksanakan serentak selama 14 hari, 26 Oktober hingga 8 November 2026, di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Kapolres Kuningan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol.Hengki mengatakan, operasi mengedepankan kegiatan prevemtif dan preventif yang bersifat edukatif, persuasif, serta humanis. Upaya tersebut didukung dengan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik maupun pemberian teguran kepada para pelanggar.

“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, kita berupaya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan serta meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” demikian pokok amanat Kapolda Jawa Barat yang disampaikan dalam apel tersebut.

Operasi Patuh Lodaya 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.”

Tema tersebut menegaskan bahwa upaya menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Kapolda Jawa Barat meminta seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap mengedepankan sikap santun dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Keberhasilan operasi, sebagaimana ditekankan dalam amanat tersebut, harus dapat dilihat dari menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, berkurangnya risiko di jalan raya, serta meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan.

Dikatakan, Operasi Patuh Lodaya 2026 menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan yakni:
- Tidak menggunakan seatbelt.
- Menggunakan HP saat berkendara.
- Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Melebihi batas kecepatan.
- Kendaraan melawan arus.
- Tidak menggunakan helm bagi pengendara motor dan penumpang.
- Berboncengan lebih dari ketentuan.
- Kendaraan tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan.
- Kendaraan yang menerobos jalur busway.
- Ranmor yang parkir tidak sesuai tempatnya (trotoar).

Sedangkan pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang untuk wilayah hukum Polres Kuningan adalah:
- Pelanggaran melawan arus.
- Ranmor yang tidak menggunakan TNKB/TNKB yang tidak sesuai.
- Ranmor yang menggunakan knalpot brong.
- Ranmor yang tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara.

Dengan demikian, pelaksanaan operasi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga membangun budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Kuningan.**

Author: WHJR
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Sebuah Rumah Kontrakan di Antapani Diduga Dihuni Teroris Digeledah Tim Densus 88 Antiteror
Palsukan Kemasan Teh Herbal Bertuliskan "Teh Daun Kumis Kucing dan Jahe Kunyit" 4 Pria Diciduk Polres Garut
Pelaku Perusakan dan Penjarahan Bus Persib EPA U-18 Ditangkap Polisi, Lainnya Masih Diburu
Dalam 10 Hari Polresta Bandung Gulung 52 Tersangka Narkoba dan Sita Barbuk Bernilai Rp1 Miliar
Dugaan Skandal Wabup Fajar Berlanjut, Koalisi 99 Peduli Sumedang Kecewa Bupati Dony Tak Hadir Saat Audiensi