Dalam 10 Hari Polresta Bandung Gulung 52 Tersangka Narkoba dan Sita Barbuk Bernilai Rp1 Miliar

foto

Foto : Istimewa

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Tri Suhartanto saat konferensi pers di Polresta Bandung pada Selasa, 20 Oktober 2026.

SOREANG, KejakimpolNews.com -- Dalam kurun waktu 10 hari, jajaran Satres Narkoba Polres Bandung berhasil ungkap peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba). Sebanyak 52 tersangka diamankan dan sita barang bukti senilai Rp1 miliar lebih.

Operasi Satserse Narkoba Polresta Bandung cukup sukses dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bandung. Hanya dalam kurun waktu sepuluh hari, yaitu sejak tanggal 7 hingga 16 Oktober 2026, pihaknya sukses mengungkap jaringan peredaran narkoba.

Operasi berjalan cepat, cermat, dan teliti ini menjadi bukti nyata keseriusan serta kinerja tangguh seluruh jajaran Polresta Bandung dalam menjaga keamanan lingkungan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang semakin meresahkan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Tri Suhartanto, menyampaikan hasil yang dicapai anak buahnya secara langsung kepada awak media dalam keterangan pers yang digelar di Polresta Bandung pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Kapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan perwujudan komitmen yang teguh dari seluruh personel di bawah kepemimpinannya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, tidak membiarkan celah sekecil apa pun bagi para pelaku yang merugikan kehidupan masyarakat.

Barang bukti yang berhasil diamankan beragam jenisnya dengan jumlah yang sangat signifikan. Rinciannya meliputi sabu seberat kurang lebih 206 gram, tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai sinte seberat 659 gram, serta ganja seberat 1.909 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 10.114 butir obat-obatan keras daftar G yang meliputi jenis tramadol, heximer, dan sejenisnya.

“Apabila dikalkulasikan seluruh nilai barang bukti tersebut, nilainya mendekati satu miliar rupiah,” ujar Kapolresta.

Pengungkapan ini turut mengungkap fakta yang sangat mengejutkan, bahwa jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah tersebut ternyata dikendalikan langsung dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Penemuan ini menunjukkan bahwa jangkauan penindakan Polresta Bandung tidak hanya menyisir pelaku di lapangan, melainkan mampu menembus hingga ke arah pengendali utama yang selama ini mengatur jalannya peredaran dari balik jeruji besi.

Saat ini, penyidik sedang memeriksa dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengendali yang mengatur distribusi narkoba dari dalam tempat tahanan tersebut.

Pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut terus diperdalam guna membongkar jaringan yang lebih luas dan menyeluruh.

“Kami akan terus kembangkan informasi ini agar seluruh rantai jaringan dapat kami ungkap dan amankan secara tegas,” tegas Kapolresta menegaskan di hadapan awak media.

Dari 52 tersangka yang berhasil diamankan, sebagian besar berstatus sebagai pengedar dan beberapa di antaranya terbukti merupakan residivis kasus serupa. Terdapat sekitar tiga orang tersangka yang masuk dalam kategori residivis, yang berarti telah berulang kali melanggar hukum di bidang narkotika.

Sementara itu, bagi tersangka yang terbukti sebagai pengguna, pihak kepolisian tidak serta-merta hanya menjatuhkan sanksi hukum, melainkan langsung mengarahkan mereka untuk mengikuti program rehabilitasi medis dan sosial agar dapat pulih kembali serta kembali berguna bagi keluarga dan masyarakat.

“Namun untuk kasus ini, sebagian besar yang kami amankan adalah para pengedar, sehingga penindakan tegas tetap kami lakukan,” ujarnya menjelaskan pembedaan penanganan yang humanis namun tetap tegas.

Para tersangka kini telah dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Pelaku penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ganja dijerat Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 2 undang-undang yang sama. Sedangkan para pengedar obat-obatan terlarang dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.**

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bupati Bandung Dicecar Majelis Hakim dan Jaksa saat Bersaksi, Jawaban Banyak "Tak Tahu"
Saritem Dirazia, Polrestabes Bandung Temukan Narkoba dan Hasil Tes Urine Sejumlah Orang Positif
Dugaan Skandal Wabup Fajar Berlanjut, Koalisi 99 Peduli Sumedang Kecewa Bupati Dony Tak Hadir Saat Audiensi
Sebuah Rumah Kontrakan di Antapani Diduga Dihuni Teroris Digeledah Tim Densus 88 Antiteror
FPHJ Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan Negara oleh SPP, Siapkan Audiensi dengan Kapolda Jabar