5.000 Pohon Teh Diduga Dirusak, Konflik Kebun Malabar Pangalengan Berujung Laporan Polisi

foto

Foto: One

Forum Penyelamat Lingkungan Hidup Jawa Barat mendampingi karyawan PTPN I Regional 2 melapor ke Polresta BandungKamis (29/10/2026) malam.

SOREANG, KejakimpolNews.com — Perusakan ribuan tanaman teh produktif di Kebun Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung, berujung laporan polisi.

Insiden yang terjadi pada 26 dan 28 Oktober 2026 itu juga diwarnai dugaan penganiayaan terhadap petugas perkebunan hingga pencegatan kendaraan yang membawa sembilan orang terduga pelaku.

Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat mendampingi karyawan PTPN I Regional 2 melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Bandung pada Kamis (29/10/2026) malam.

Ketua FPLH Jawa Barat, Thio Setiowekti, mengatakan laporan itu mencakup dugaan perusakan tanaman teh di Blok Cijempe II, Afdeling Kertamanah, serta dugaan kekerasan dan pengancaman secara bersama-sama terhadap petugas perkebunan.

"FPLH telah mendampingi karyawan PTPN Kebun Malabar melaporkan tindak pidana ke Polresta Bandung pada Kamis malam, terkait insiden perusakan dan penganiayaan tersebut," kata Thio, Jumat (30/10/2026).

Laporan dugaan perusakan tanaman tercatat dengan nomor SPTL/B/642/X/2026/SPKT/Polresta Bandung/Polda Jabar, dengan pelapor Aria Rahardi. Sementara laporan dugaan kekerasan dan pengancaman tercatat dengan nomor LP/B/642/X/2026/SPKT/Polresta Bandung/Polda Jabar, dengan pelapor Sahdida Muktadin.

Perusakan Berulang

Asisten Kepala Kebun Malabar PTPN I Regional 2, Aria Rahardi, mengatakan perusakan pertama kali diketahui pada Senin (26/10/2026).

Saat itu, sekitar belasan orang diduga merusak tanaman teh produktif di lahan seluas kurang lebih 0,4 hektare di Blok Cijempe II. Akibatnya, sekitar 5.000 pohon teh dilaporkan mengalami kerusakan.

Pihak perkebunan mengaku telah meminta orang-orang yang berada di lokasi menghentikan aktivitas dan meninggalkan area secara persuasif. Namun, dugaan perusakan kembali terjadi pada Rabu (28/10/2026).

Kali ini, sekitar 25 orang diduga melakukan perusakan menggunakan gergaji. Tim perkebunan bersama petugas keamanan kemudian mendatangi lokasi untuk mencegah kerusakan meluas.

Dalam kejadian tersebut, sembilan orang berhasil diamankan, sementara sejumlah orang lainnya dilaporkan melarikan diri. Pihak perkebunan berencana menyerahkan mereka ke Polsek Pangalengan untuk menjalani proses hukum.

Namun, perjalanan menuju kantor polisi justru berujung kericuhan. Menurut Aria, kendaraan yang membawa sembilan orang tersebut dicegat sekitar 200 orang yang disebut berasal dari Aliansi Petani Pangalengan (APP). Kelompok itu diduga meminta agar sembilan orang yang diamankan diserahkan kepada mereka.

"Kendaraan kami dicegat sekitar 200 orang. Bahkan, ban kendaraan kami digembosi," ujar Aria.

Situasi semakin memanas ketika terjadi dugaan intimidasi dan perusakan kendaraan. Asisten Afdeling Kertamanah, Sahdida Muktadin, juga dilaporkan mengalami dugaan penganiayaan hingga mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuh.

Untuk menghindari situasi yang semakin tidak terkendali, Sahdida kemudian diamankan di Polsek Pangalengan. Di tengah kericuhan, sembilan orang yang sebelumnya diamankan pihak perkebunan dilaporkan berhasil melarikan diri.

FPLH Soroti Potensi Konflik Agraria

Thio menilai insiden di Kebun Malabar tidak bisa semata-mata dipandang sebagai konflik agraria. Menurut dia, dugaan perusakan tanaman produktif dan kekerasan terhadap petugas perkebunan harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengaitkan konflik tersebut dengan kebijakan reforma agraria yang menurutnya perlu disusun melalui proses konsultasi publik yang menyeluruh agar tidak memicu gesekan di lapangan.

Thio mengkritik sikap sejumlah organisasi masyarakat sipil yang dinilainya membela pihak yang diduga melakukan perusakan. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan FPLH dan perlu diuji berdasarkan fakta serta keterangan seluruh pihak terkait.

Menurut Thio, pemerintah juga perlu berhati-hati apabila membentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Kebijakan reforma agraria, kata dia, harus mempertimbangkan berbagai kepentingan, termasuk pengelolaan aset negara dan perlindungan hak pekerja perkebunan.

Ia mengingatkan bahwa kerusakan kawasan perkebunan dan hutan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas apabila tidak ditangani sesuai ketentuan.

Kasus di Kebun Malabar kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut kerusakan tanaman produktif, tetapi juga dugaan kekerasan dan upaya menghalangi penyerahan terduga pelaku kepada aparat.

Proses hukum diharapkan dapat mengungkap rangkaian kejadian, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta latar belakang perselisihan di lokasi tersebut. Penanganan perkara juga perlu dilakukan secara objektif agar persoalan hukum dan persoalan agraria tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih luas.**

Author: One
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Terlalu!, MBA Ayah Asal Tasikmalaya Tega Gauli Putri Kandungnya Selama Dua Tahun
2 Pria Pelaku Pencurian Kabel Diciduk Polsek Cicalengka Saat Turun dari Tower Seluler
Palsukan Kemasan Teh Herbal Bertuliskan "Teh Daun Kumis Kucing dan Jahe Kunyit" 4 Pria Diciduk Polres Garut
4 Hari Hilang Yogi Driver Taksi Online Ternyata Dibunuh dan Dikubur di Sumedang, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Mencuri Mobil dan Motor Sekaligus di Cibiuk Garut Terekam Kamera CCTV