Aksi Kabla Berakhir, Dibekuk Polisi Usai Jambret Tas Perempuan Pemotor di Cimahi

foto

Ilustrasi

Ilustrasi perempuan pemotor dijambret tasnya.

CIMAHI, KejakimpolNews.com -- Asep Hilman alias Kabla diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi, ia terdetekasi sebagai pelaku aksi penjambretan tas seorang perempuan pengendara sepeda motor di Jalan Cangkorah, Leuwigajah, Cimahi.

Tersangka yang keraop dipanggil Kablaitu kini mendekam di tahanan kepolisian setelah dijemput jajaran Satreskrim Polres Cimahi di rumahnya, Kampung Cimanggu RT 02 RW 10 Desa Cimanggu Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi dalam keterangan resmi kepada awak mediaa Senin 19 Oktober 2026 menyatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka berinisial AH atau Kabla terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kihapit Cangkorah. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian.

Berawal ketika korban berinisial MA ini sedang berkendara dari arah Kota Cimahi menuju kediamannya di wilayah Batujajar. Saat melintas di Jalan Kihapit korban diikuti oleh seseorang yang tidak dikenal yang kemudian memepet kendaraannya hingga berdekatan.

Tiba-tiba pelaku dengan paksa merampas tas yang diselempangkan di bahu sebelah kanan korban, korban mencoba bertahan hingga terjadi tarik-tarikan.

Akibat tarikan yang kuat kendaraan korban tergelincir dan jatuh ke permukaan jalan. Peristiwa itu menimbulkan cedera fisik yang cukup serius bagi korban. Ia mengalami luka lecet di lutut sebelah kanan luka lecet di bagian pinggul sebelah kanan serta patah tulang pada bahu sebelah kanan.

Barang barang berharga yang ada di dalam tas berhasil dibawa kabur oleh pelaku. Di antaranya terdapat ponsel jenis Iphone satu unit tablet Huawei satu unit kartu ATM serta sejumlah dokumen administrasi penting milik korban. Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai tujuh juta rupiah.

Kapolres menegaskan, motif perbuatan pelaku murni bertujuan menguasai harta benda milik korban untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Cimahi mengimbau sekaligus jaminan keamanan bagi seluruh masyarakat khususnya warga yang harus melakukan perjalanan pada malam hari. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian bersedia memberikan pengawalan kepada warga yang membutuhkan ketika terpaksa melintas di jalan yang sepi atau pada waktu yang rawan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman nyata bagi setiap warga.

"Silakan masyarakat meminta pengawalan dari kepolisian ketika akan melakukan perjalanan pulang terutama bagi kaum perempuan seperti yang telah dilakukan Satuan Pelayanan Masyarakat beberapa waktu lalu di mana petugas mengantar warga hingga tiba di rumah dengan selamat," ujar Kapolres.

Terkait proses hukum tersangka Asep Hilman atau Kabla telah dijerat dengan Pasal 479 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan kekerasan.

Tindak pidana ini mengancam tersangka dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polres Cimahi berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya agar tercipta suasana yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.**

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Taufik Hidayat, Penganiaya Yuvita Mulai Diadili di PN Bale Bandung dengan Dakwaan Pasal Berlapis
2 Perampok Modus Pecah Kaca dan Gembos Ban Beromzet Miliaran Rupiah Diciduk Polisi
Kota Bandung Mantapkan Langkah sebagai Kota Kreatif Kelas Dunia di Momentum HJKB
Akankah Wapres Gibran Didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi?
GG Pencuri Kabel Traffic Light Ditangkap Polrestabes Bandung Saat Beraksi di Jalan Cipaganti