IRT Dipalu Berulang Kali Lalu Dimasukan ke Minibus dan Dibakar Hingga Tewas, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Foto : Istimewa
Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar saat konferensi pers di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu, Rabu (4/11/2026).
INDRAMAYU, KejakimpolNews.com – Misteri ditemukannya jasad perempuan berinisial K (46) di dalam minibus Mitsubishi Xpander putih yang terbakar di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, akhirnya terungkap.
Ternyata ada dugaan perempuan tersebut korban pembunuhan. Polres Indramayu pun menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, diduga motifnya pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kedua tersangka itu FSS (31), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, dan NW (28), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng. Korban K diketahui merupakan ibu rumah tangga yang juga berasal dari Desa Kalianyar, Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu, Rabu (4/11/2026).
Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
AKP Arwin menyatakan, kejadian bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB ketika FSS mendatangi rumah korban untuk memperbaiki tiang penangkal petir. Tersangka merupakan tetangga korban yang sebelumnya beberapa kali diminta membantu pekerjaan di rumahnya.
Setelah pekerjaan perbaikan selesai, korban meminta FSS memasang gantungan tasbih di musala. Saat korban sedang memperhatikan hasil pemasangan, FSS diduga memukul bagian belakang kepala korban menggunakan palu secara berulang kali.
“Korban dipukul berulang kali pada bagian kepala hingga terjatuh,” jelas AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno seperftoi dilansir dari Tribrata Polda Jabar.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, menurut keterangan Kasat Reskrim, FSS kemudian membekap mulut korban dan kembali memukul bagian belakang kepalanya menggunakan palu sebanyak dua kali hingga korban tidak bernapas.
Setelah kejadian tersebut, FSS diduga membersihkan bekas darah di lantai dan menghubungi sejumlah rekannya. Salah satu yang datang adalah NW, yang sebelumnya diminta datang dengan alasan menemani FSS pergi ke Cirebon untuk memeriksa pekerjaan.
Namun, setibanya di rumah korban, NW justru diberi tahu bahwa FSS telah membunuh pemilik rumah. NW disebut sempat terkejut dan hendak pergi, tetapi kemudian diminta membantu memindahkan jasad korban.
Meski sempat menolak, NW akhirnya bersedia membantu. Jasad korban kemudian dipindahkan ke kursi belakang mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi E 1766 RV milik korban dan ditutup menggunakan seprai.
Sebelum meninggalkan rumah, FSS diduga mengambil tas korban yang berisi uang tunai, perhiasan emas, dan BPKB mobil. Keduanya lalu meninggalkan lokasi dengan NW mengemudikan kendaraan, sementara FSS berada di dalam mobil bersama jasad korban.
Perjalanan keduanya sempat melewati Karangampel dan Jatibarang, kemudian menuju jalur Pantura ke arah Subang sebelum kembali ke wilayah Indramayu. Dalam perjalanan, FSS diduga membeli bensin untuk membakar mobil tersebut.
Pada malam harinya, kedua tersangka tiba di sebuah pekarangan di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi. FSS kemudian diduga menyiramkan bensin ke kendaraan dan membakarnya saat jasad korban masih berada di kursi belakang.
Dalam peristiwa itu, FSS turut mengalami luka bakar yang berdasarkan keterangan kepolisian mencapai sekitar 40 persen bagian tubuh.
Polisi menduga tindakan FSS dipicu persoalan pribadi dengan korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menyimpan rasa sakit hati karena korban beberapa kali menyinggung pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumahnya yang disebut menggunakan uang hasil berutang. Persoalan tersebut diklaim telah berlangsung sejak April 2026 hingga akhir Oktober 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu palu besi yang diduga digunakan dalam penyerangan, mobil Mitsubishi Xpander dalam kondisi terbakar, dua pelat nomor kendaraan E 1766 RV, sejumlah perhiasan emas, dua telepon seluler, barang pribadi, serta uang tunai Rp4.556.000.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas. Masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di nomor 081999700110 atau Call Center 110.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya Polres Indramayu dalam menangani tindak pidana dan memberikan kepastian penegakan hukum kepada masyarakat.**
Editor: Sonni Hadi