Emas Batangan, Perhiasan dan Uang Tunai Senilai Rp1,4 Miliar dalam Rumah di Rancaekek Digondol 2 Pria Mengaku Petugas PLN

Yayan Sofyan
Anggota Polsek Rancaekek cek TKP sebuah rumah dimana raibnya emas batangan, perhiasan dan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar
RANCAEKEK, KejakimpolNews.com -- Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) oleh dua pelaku dengan modus mengaku petugas PLN terjadi di Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Aksi maling ini terjadi di Kampung Cipasir RT 01 RW 10, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, pelaku berhasil menggondol emas batangan, perhiasan emas, dan uang tunai dalam brankas di salah satu rumah total senilai Rp1, 4 miliar.
Peristiwanya telah ditangani Polsek Rancaekek dengan merespons cepat melakukan penyelidikan, sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Turun tangannya Polsek Cileunyi ini menindaklanjuti laporan yang diterima melalui Call Center 110 Polresta Bandung. Petugas langsung bergerak melakukan pengecekan TKP dugaan tindak pidana curat dengan modus 2 pelaku mengaku petugas PLN, Jumat (31/7/2026).
Setelah menerima laporan, personel piket fungsi yang dipimpin Piket Pawas Kanit Lantas Polsek Rancaekek Iptu Asep Dadan segera menghubungi pelapor untuk memastikan informasi yang diterima.
Selanjutnya, petugas gabungan langsung mendatangi TKP) di Kampung Cipasir, Desa Jelegong Rancaekek guna melakukan pengecekan awal dan mengumpulkan keterangan dari korban.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, dua orang pria datang ke rumah korban dengan mengaku sebagai petugas PLN dan menyampaikan alasan akan memindahkan tiang listrik di depan rumah.
Salah seorang pelaku kemudian mengajak korban melihat tiang listrik di luar rumah, sementara diduga rekannya masuk ke dalam rumah dan mengambil sebuah brankas yang berisi emas batangan, perhiasan emas, serta uang tunai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Untuk proses hukum lebih lanjut, petugas mengarahkan korban agar segera membuat Laporan Polisi (LP) di Mapolsek Rancaekek sehingga penyelidikan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya membenarkan dugaan aksi curas dengan kerugian sekitar Rp 1, 4 miliar tersebut.
"Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti sebagai bentuk pelayanan Polri yang cepat, responsif, dan profesional. Kasusnya dalam penyelidikan untuk mengungkapnya, sekaligus melacak pelakunya," kata Deny, Jumat (31/7/2026).
Personelnya, kata Deny langsung bergerak setelah menerima informasi dari Call Center 110. Saat ini kami telah melakukan pengecekan awal, mengumpulkan keterangan dari pelapor dan mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara maksimal.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang mengaku sebagai petugas instansi tertentu. Apabila ada yang mencurigakan, segera lakukan verifikasi identitas petugas dan jangan ragu menghubungi Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat,” harap Deny tak menyebutkan identitas korban curas tersebut.
Polsek Rancaekek juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan kelengahan korban.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mempercepat pengungkapan setiap tindak pidana, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Rancaekek," pungkas Deny Sunjaya.**
Editor: Yayan Sofyan
