Otong Korban Pemukulan di Kantor Camat Ciniru Serahkan Surat Kuasa ke Polres Kuningan

Foto: Whyr
Otong Supriatna pegawa P3K korban penganiayaan oleh UJ oknum LSM serahkan surat kuasa pendampingan hukum kepada penasihat hukum dari Komunikasi Raja Edan, Advokat Dadan Somantri
KUNINGAN, KejakimpolNews.com -- Otong Supriatna Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) korban penganiayaan oleh UJ oknum LSM di depan Kantor Kecamatan Ciniru, Kuningan, resmi menyerahkan surat kuasa pendampingan hukum kepada penasihat hukum dari Komunikasi Raja Edan, Advokat Dadan Somantri Indra Santana, S.H.
Surat kuasa ini disampaikan Otong untuk nantinya digunakan saat melapor kepada Kasat Reskrim Polres Kuningan, Kamis (9/07/2026). Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami dirinya.
Dalam surat kuasa khusus tersebut menyebutkan, Otong telah memberikan wewenang penuh kepada penasihat hukum untuk mewakili dan membela kepentingannya selaku korban dugaan tindak pidana penganiayaan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum.
Insiden pemukulan itu terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di teras Kantor Kecamatan Ciniru, Jalan Raya Ciniru–Hantara, Kabupaten Kuningan.
Tindakan ini merujuk pada Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, penasihat hukum Dadan Somantri saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya menyatakan, baru akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah kembali dari perjalanan luar kota.
"Ke depannya, segala pertanyaan terkait langkah hukum yang akan diambil dapat ditanyakan langsung kepada penasihat hukum yang telah ditunjuk." kata Otong.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman