Tilep Dana Bantuan PDAM Cirebon Rp400 Juta, Kuwu Desa Paniis Ditahan Tipikor Polres Kuningan

Ilustrasi
Kades Paniis Kuningan tilap dana bantuan PDAM Cirebon.
KUNINGAN, KejakimpolNews.com -- RA, Kuwu Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, dilaporkan warganya ke Tipikor Polres Kuningan, atas dugaan korupsi dana bantuan keuangan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon, senilai Rp400 juta.
Atas laporan tersebut, Unit Tipikor Polres Kuningan mengamankan tersangka RA, Kamis malam (8/10/2026) lalu pukul 20.00 WIB.
Diperoleh keterangan dari salah seorang tokoh warga desa Paniis, kasus yang menyeret Kuwu Paniis RA ke proses hukum, disinyalir terkait dugaan korupsi kompensasi dana bantuan keuangan dari PDAM Kota Cirebon sejak tahun 2022, yang nilainya cukup pantastis Rp400 juta.
Seperti diketahui, Desa Paniis memiliki sumber Mata Air melimpah dan sebagai penyuplai air terbesar ke Kota Cirebon termasuk Kabupaten Cirebon.
Dari hasil kemitraan tersebut pihak desa menerima kompensasi Dana Bantuan Keuangan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon senilai Rp400 juta.
Namun sangat disesalkan diduga bantuan keuangan tersebut, tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Paniis. Bahkan realisasinya tidak jelas.
Akhirnya warga setempat melaporkan Kuwu RA ke Tipikor Polres Kuningan, imbuhnya.
Sementara itu, Camat Pasawahan Asep Dudi Riyadi, saat dikonfirmasi, membenarkan telah terjadi penahanan Kuwu Paniis RA, oleh Tipikor Polres Kuningan.
"Namun kasus RA selengkapnya belum tahu, karena kasusnya, merupakan kasus lama," kilah Asep Dudi.
"Saya menerima laporan dari warga, terkait Kuwu RA lalu berproses hukum. Sedangkan secara detail saya kurang tahu. Kita lihat saja perkembangan hasil pemeriksaan," ucapnya.
Terpisah Plt. Kepala Inspektorat Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, membenarkan penahanan Kades Paniis RA oleh Tipikor Polres Kuningan.
“Betul, saya baru dapat laporan tadi pagi. Mungkin sudah ditetapkan tersangka, lalu ditahan,” terangnya.
Kasus hukum Kuwu Paniis RA, kata Deden Kurniawan, terkait dana konpensasi PDAM Kota Cirebon Tahun 2021 sampai Tahun 2022. Dilaporkan oleh warga, dan saat ini diproses oleh Tipikor Polres Kuningan.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman