Memakzulkan Wapres Tak Semudah Teori dan Aturan Perundang-Undangan

foto

Dedi Asikin

Oleh DEDI ASIKIN
(Reporter Senior)

KEGAGALAN gugartan Deni Indrayana cs melalui Mahkamah Konstitusional (MK) untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang keputusan akhirnya tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), masih menjadi sebuah perbincangan.

Dalam pertimbangan Mahkamah Agung MK, terdapat pengungkapan mengenai fakta bahwa tidak ada ijazah, diploma, atau sertifikat yang menyebutkan pendidikan Gibran setara dengan SMA, sehingga memberikan kesempatan kepada berbagai pihak, termasuk DPR RI, untuk terus mendukung atau mengeluarkan Gibran dari Wapres RI.

Namun akankan semudah itukah anggota DPR RI menghentikan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai orang nomor 2 di negeri ini. Sebab bagaimanapun, Gibran tidak seperti Presiden kedua Soeharto dahulu.

Presiden Soeharto itu makzul sendiri atau mundurnya diri, karena besarnya tekanan massa. Dengan alasan untuk menjaga keutuhan dan persatuan bangsa, Soeharto menyatakan diri makzul atau mundur.

Keberhasilan massa yang menurunkan seorang presiden dengan mengikuti mekanisme dan peraturan hukum juga begitu mudah seperti yang dilakukan terhadap Presiden Sukarno dengan ketetapan MPR (S) nomor IX/MPRS 1967 tanggal, 12 Desember 1967.

Dalam UUD 1945 pasal 7A dan 7B diatur proses pemakzulan atau pemakzulan seorang presiden yaitu jika:
- Berkhianat kepada negara
- Menerima suap
- Korupsi
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai seorang Presiden/Wakil Presiden.
- Mengundurkan diri

Untuk itu, DPR RI dalam sidang pleno yang dihadiri oleh 2/3 anggota dan disetujui oleh 3/4 anggota yang hadir dapat menyampaikan usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.

Namun sebelum itu, DPR RI harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Mahkamah Konstitusi. Terlepas dari intrik politik, DPR RI menerima usulan-usulan ini dan mengadakan sidang pleno dari Februari hingga Juni 1967.

Dengan TAP MPRS nomor IX/MPRS/, 1967 tanggal 12 Maret 1967 MPRS berkuasa dari Presiden Sukarno

Kemudian dengan TAP nomor XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 1967mrngangangkat Soeharto sebagai pejabat presiden.

Bagaimana dengan Gibran Rakabuming Raka? rasanya untuk memundurkannya akan penuh onak dan duri, dan tak semulus jalan tol Cisumdawu karena lowong melompong, tapi sepertinya seperti tol Cipularang-Cikampek-Jakarta, banyak rintangan, dan juga kerap terjadi tabrakan antarkendaraan.

Di DPR RI, saja kini memiliki banyak fraksi dan faksi. Bahkan, diketahui pula bahwa Koalisi Merah Putih yang mendukung Prabowo-Gibran hampir menguasai mayoritas suara di legislatif atau sekitar 80 persen.

Buktinya hingga kini belum ada suara yang secara terbuka agar pintu angket, dan usulan-usulan pansus segera dibuka untuk mengarah ke pemakzulan. Ada memang suara, tapi dari perseorangan saja, di anatarnya dari seorang anggota PKB, juga PDI Perjuangan, dan Nasdem. Namun dia belum mewakili partainya.

Jelas bahwa kesempatan untuk memberhentikan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan semulus seperti yang tertera dalam hukum yang berlaku, bahkan MK sendiri dalam amar putusannya tidak menerima permohonan Denny Indrayana cs, sedangkan terkait ijazah  Gibran, hanya dimuat dalam pertimbangan, sehingga bisa muncul beragam tafsir.**

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Ikhwal Bernama Ijazah
Menakar Objektivitas di Tengah Badai Informasi: Kasus Wabup Sumedang dan Urgensi Suara Independen
Ketika Menteri "Cowboy" Dicopot
Wapres Gibran Dideligitimasi Mahkamah Konstitusi?
SBY, Dicinta dan Dicerca