Usai di Jln. Martadinata, Pemkot Bandung Pastikan Penebang Pohon di Jln Mohammad Toha Didenda dan Wajib Tanam Lagi

foto

Foto : Istimewa

Setelah penanaman kembali pohon di Jalan LLRE Martadinata, Pemkot juga meminta lahan bekas penebangan pohon di Jalan Moh. Toha juga ditanami kembali.

BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Setelah memberi sanksi penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) dengan denda uang dan wajib menamami kembali, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga menindak lanjuti penebangan pohon di Jalan Moch Toha Bandung.

Penebangan phon pelindung jalan yang dilakukan beberapa bulan lalu tanpa kewenangan. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pelaku telah dikenai denda dan di bekas pohon yang ditebang, lahannya akan kembali ditanam di lokasi semula.

Farhan mengatakan, persoalan penebangan pohon tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Bandung. Pohon yang ditebang diganti dengan penanaman pohon baru di titik yang sama.

“Ya, pohon yang di Jalan Moch Toha itu sudah ditindaklanjuti, sudah didenda dan kita akan ditanam lagi pohon di titik yang sama,” kata Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis 17 September 2026.

Farhan menjelaskan, pengawasan terhadap seluruh pohon yang berada di Kota Bandung bukan perkara mudah. Pemerintah tidak mungkin mengawasi satu per satu pohon setiap saat, sehingga tindakan penebangan dapat saja terjadi tanpa langsung diketahui petugas.

“Kalau pengawasan mah kita untuk mengawasi pohon satu per satu kan agak susah. Orang main tebang-tebang aja kadang enggak ketahuan,” ujarnya.

Meski demikian, Farhan mengatakan, Pemkot Bandung tetap memiliki instrumen kewenangan lain yang dapat digunakan untuk memastikan kepentingan masyarakat terlindungi.

Ia mengatakan, pemerintah tidak dapat sembarangan menaikkan sanksi apabila ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, Pemkot Bandung memiliki kewenangan dalam urusan perizinan usaha yang dapat menjadi bagian dari langkah pengawasan terhadap kegiatan usaha.

“Sanksi kita tidak boleh melebihi sanksi undang-undang. Tapi perizinan usaha ada di tangan Wali Kota dan itu akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga bukan sekadar keuntungan atau profit dari pengusaha,” ucapnya.

Farhan kemudian mencontohkan langkah Pemkot Bandung terhadap salah satu kegiatan usaha di kawasan Dago. Dalam kasus tersebut, ia menyebut izin lingkungan ditahan sementara sebagai bagian dari kewenangan pemerintah.

“Izinnya kayak contohnya yang Dago itu, yang sebelah Jayakarta? Nah, izin lingkungannya saya tahan dulu,” ujarnya.

Namun, Farhan mengungkapkan persoalan pohon di Jalan Moch Toha tidak serta-merta berarti izin usaha pelaku akan dicabut. Fokus utama Pemkot Bandung adalah memastikan pohon kembali ditanam di lokasi tersebut.

“Bukan izinnya, pohonnya saya taruh di situ lagi di tempat semula (dekat palang parkir),” tuturnya.**

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Satpol PP Kota Bandung Siaga Setiap Hari, Minta Warga Aktif Laporkan Pelanggaran
Duel 2 Juru Parkir di Cileunyi, Iwan Peot Kritis di RSHS, Bejo Jabrig dan AR Diamankan Polisi
Ternyata AS Peladang Ganja di Rumahnya Kompleks Bumi Orange Cileunyi itu Seorang Oknum ASN
Isu Dugaan Penganiayaan dan Pelecehan Libatkan Nama Wabup Sumedang, DPRD Ambil Sikap
Dalih AS Oknum ASN Tanam Ganja di Rumahnya Kompleks Bumi Orange Cileunyi