Perangi Kejahatan Jalanan, Polres Tasikmalaya Kota Amankan 23 Remaja dan Sita Miras

Jajaran Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 23 remaja yang tengah pesta minuman keras.
TASIKMALAYA, KejakimpolNews.com -- Tekad mencegah dan memerangi kejahatan jalanan, Jajaran Polres Tasikmalaya Kota terus melakukan patroli dan razia di berbagai sudut kota.
Hasilnya, sebanyak 23 remaja diamankan jajaran Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota. Mereka tertangkap tangan tengah mengonsumsi minuman keras (miras) di kawasan Jalan SKP Pancasila, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/9/2026) malam.
Puluhan remaja tersebut dijaring petugas saat melaksanakan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi aksi berandalan bermotor, kejahatan jalanan, dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota melalui Kapolsek Tawang IPTU Azis Kartaji membenarkan penertiban puluhan remaja tersebut di Mako Polsek Tawang.
“Pada saat personel menggelar patroli KRYD sekitar pukul 23.00 WIB, ditemukan kelompok pemuda dan pemudi yang berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan SKP Pancasila,” ujar Kapolsek Tawang, Minggu (27/9/2026) seperti dikutip dari Tribrata Polda Jabar.
Dari lokasi pengeroyokan miras tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu botol minuman keras jenis anggur ginseng. Seluruh pemuda langsung diboyong ke Mako Polsek Tawang menggunakan armada patroli guna menjalani pendataan identitas serta pembinaan intensif.
Kapolsek Tawang menjelaskan bahwa patroli KRYD ini menyasar titik-titik rawan kriminalitas, pusat perbankan, objek vital, hingga pemukiman warga dengan fokus penindakan penyakit masyarakat seperti miras, prostitusi, penggunaan knalpot brong, serta aksi geng motor.
Di samping tindakan represif, personel Polsek Tawang juga mengedepankan patroli dialogis guna menyerap informasi langsung dari masyarakat serta mengimbau warga untuk bersama-sama merawat kondusivitas lingkungan.
Polres Tasikmalaya Kota mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya pada malam hari serta mengajak warga segera melapor ke kepolisian terdekat atau via Layanan 110 jika mendapati gangguan Kamtibmas.**
Editor: Sonni Hadi