Usai Nonton di Pakansari

Remaja Bobotoh Persib Tewas Dicelurit, Polres Bogor Tangkap Pelakunya

foto

Tersangka MR pelaku pembunuhan diringkus polisi, usai menganiaya AR (kiri) dengan bacokan celurit.

BOGOR, KejakimpolNews.com-AR (16), seorang remaja usai menonton pertandingan sepak bola antara Persib Bandung vs Garudayaksa FC di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (25/10/2026) malam terungkap.

Polisi akhirnya menangkap MR (21), terduga tersangka kasus yang membacok  AR (16), seorang remaja suporter atau Bobotoh Persib hingga tewas, jasadnya terbujur bersimbah darah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Minggu (25/10/2026).

Tersangka MR ditangkap di kediamannya di kawasan Kaum Pandak, Karadenan, Kecamatan Cibinong kurang dari 24 jam pascakejadian.

Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kejadian tersebut, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.

“Ya, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, dan didukung bukti-bukti lainnya dalam waktu kurang dari 1x24 jam pascakejadian, tersangka sudah diamankan," kata Sigit kepada wartawan di Cibinong, Senin (26/10/2026) malam.

Menurut Sigit, peristiwa itu terjadi ketika korban dalam perjalanan pulang setelah menonton pertandingan sepak bola antara Garudayaksa FC vs Persib Bandung bersama rekannya.

Saat melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian, korban diduga menjadi sasaran pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

"Dalam rangkaian kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung," ungkap Sigit.

Setelah kejadian, tersangka diduga membuang celurit yang digunakan ke selokan. Sementara itu, korban terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan rangkaian kejadian tersebut.

Setelah diamankan di wilayah Karadenan, MR kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim PPA dan PPO.

Dalam penanganan perkara ini, kata Sigit, pihaknya turut menyita sebilah celurit dan pakaian milik korban sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan bukti untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sigit menjelaskan, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun pasal yang diterapkan tersebut memuat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Diberitakan, AR seorang remaja ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan Raya Jakarta-Bogor pada Minggu malam. Remaja tersebut ditemukan dalam keadaan terkapar bersimbah darah dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Kabar itu sempat beredar lewat akun Instagram, yang menyebut bahwa ARK tewas usai menonton pertandingan Persib Bandung melawan Garudayaksa FC di Stadion Pakansari. Korban AR diketahui merupakan siswa Kelas 10 di SMK 2 Grafika Dasa Semesta.

Ia dilaporkan meninggal dunia malam tersebut telah dimakamkan di kawasan Sukamantri, Tamansari, Kabupaten Bogor. Kapolsek Tamansari, Iptu Eka Duta Beliawan, memberikan keterangan resmi terkait peristiwa ini kepada wartawan pada Senin (26/10/2026).

“Korban diketahui meninggalkan kawasan stadion sekitar pukul 22.00 WIB pada Minggu, 25 Oktober 2026 malam," katanya.

"Dari informasi yang kami himpun, insiden berawal dari bentrokan yang berujung pada pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami membenarkan bahwa korban yang meninggal tersebut adalah siswa Kelas 10 SMK 2 Grafika Dasa Semesta, dan telah dimakamkan di kawasan Sukamantri, Tamansari," ungkapnya.

Editor: Yayan Sofyan 

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Perangi Kejahatan Jalanan, Polres Tasikmalaya Kota Amankan 23 Remaja dan Sita Miras
Satpol PP Jabar Temukan Sejumlah Hotel di Jalan Cihampelas Diduga Gunakan Rumija
Pasar Caringin Diserang 30 OTK Tengah Malam, 1 Juru Parkir Tewas 2 Kritis
Kejari Indramayu Serahkan Uang Sita Lelang Hasil Korupsi BPR KRI kepada LPS
17 Remaja dari Geng Motor Lapendos Disergap Polres Cimahi Karena Menyerang dan Merusak Rumah Warga