Setelah Jalani Sanksi Nonaktif
Putusan MKD: Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, Achmad Syahroni dan Adis Kadir Kembali Anggota DPR RI

Foto : Istimewa
Inilah kelima anggota DPR RI non aktif yang disidangkan pelanggaran etik. Kelimanya adalah: Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Nasdem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN.
JAKARTA, KeejakimpolNews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ahirnya menjatuhkan putusan untuk lima anggota DPR RI yang diduga melanggar etik.
Kelimanya anggota DPR RI nonaktif ini adalah; Adies Kadir (Goilkar) sebagai Teradu I, Nafa Urbach (NasDem) Teradu II, Surya Utama aliasUya Kuya (PAN) Teradu III, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN) Teradu IV, dan Ahmad Sahroni (Nasdem) Teradu V.
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota nonaktif DPR tersebut berlangsung di ruang sidang MKD, Gedung Nusantara I, DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam putusannya Mahkamah Kehormatan Dewan akhirnya menjatihkan putusan untuk masing-masing anggota DPR RI nonaktif dengan putusan berbeda-beda.
Isi putusannya sebagai berikut:
Ahmad Sahroni anggota DPR RI asal NasDem ini dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," kata Wakil ketua MKD Adang Daradjatun kata di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11).
Nafa Indria Urbach, anggota DPR dari Fraksi NasDem nonaktif selama tiga bulan, karena terbukti melanggar kode etik.
MKD meminta Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya.
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ujar Adang anggota MKDi.
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi penonaktifan dari DPR RI selama empat bulan.
"Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN," kata Adang.
Surya Utama alias Uya Kuya kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," kata Adang.
Adis Kadir, MKD juga memutuskan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi Golkar untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
"Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata pimpinan MKD Adang Daradjatun membacakan amar putusan.
Kelima anggota DPR RI non aktif dengan status teradu ini sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing menyusul pernyataan yang memicu kemarahan publik dan aksi massa besar-besaran pada Agustus 2025.
Dalam sidang tersebut Ketua MKD Nasarudin Dek Gam menyatakan, sidang Rabu hari itu merupakan tahap putusan akhir bagi lima anggota DPR RI nonaktif. Putusan MKD diambil setelah seluruh pihak terperiksa dan pengadu menjalani pemeriksaan secara lengkap.
Pelanggaran etik ini diawali polemik dari beredarnya narasi bahwa sejumlah anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR 2025 karena gaji dan tunjangan mereka naik. Tindakan anggota DPR RI tersebut dinilai tidak etis dan mencoreng marwah lembaga.
Juga ada pula yang dinilai pelanggaran etik yakni beberapa anggota DPR RI dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang tidak etis.
Di antaranya ucap Nasarudin, Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya soal tunjangan anggota DPR yang dinilai menyesatkan publik.
Sedangkan Nafa Urbach dianggap menunjukkan sikap hedonis dan tamak karena menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal yang pantas.
Sementara Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI, yang dianggap merendahkan lembaga DPR
Ahmad Sahroni diadukan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik. Ia menggunakan kata 'tolol' untuk membalas kritik pembubaran DPR.
Sebelum memutus, MKD telah meminta keterangan saksi dan ahli. Beberapa diantaranya adalah Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Suwarko; kriminolog Adrianus Meliala; pakar hukum, Satya Arinanto; sosiolog Trubus Rahardiansyah; ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi; dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.**
Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman