121 Jemaah Calon Haji Gagal Berangkat, Diduga Nonprosedural dan Ilegal

Foto : Istimewa
Jemaah calon haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci karena diduga ilegal dan nonprosedural.
JAKARTA, KejakimpolNews.com -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon jemaah haji non-prosedural selama musim haji tahun ini.
Para jemaah calon haji tersebut mayoritas menggunakan visa kerja atau iqomah untuk masuk ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika, dalam Siaran Persnya mengatakan Senin (18/05/2026), penundaan dilakukan sebagai upaya mencegah praktik haji non-prosedural dan lebih diperketat.
Terkait haji nonprosedural, Kementerian Haji dan Umrah, menegaskan, haji harus menggunakan visa haji dan terdaftar. Saat ini khusus di Bandara Soekarno-Hatta, pihaknya telah melakukan penundaan keberangkatan sejumlah 89 orang.
Penindakan terbaru kata Galih, dilakukan dua hari lalu terhadap 32 orang calon jemaah. Jadi jumlah total 121 orang. .Modusnya bermacam-macam, namun umumnya menggunakan visa kerja ataupun Iqomah. Ini memberikan kesan bahwa mereka telah tinggal di sana. Namun ternyata tujuan utamanya adalah haji.
Upaya pengawasan dilakukan melalui satuan tugas gabungan yang melibatkan Imigrasi, Polresta Bandara Soekarno-Hatta, serta Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno - Hatta tergabung dalam Satgas mengatakan, pihaknya telah melakukan penundaan 89 calon jemaah haji yang diduga Non prosedural. Upaya pengawasan ketat ini sebagai antisifasi dan optimalisasi dalam filter.
Beberapa jemaah calon haji non-prosedural ucap Galih, berangkat dengan menggunakan jalur terbang komersil. Mereka menggunakan flight biasa, flight komersil di T2 ataupun T3.
Galih menegaskan, jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji harus menggunakan visa haji resmi dan terdaftar secara prosedural agar tak mengalami masalah saat masuk ke Arab Saudi.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman